Logo Header Antaranews Sumsel

Imigrasi Palembang rakor bersama tim pora

Senin, 14 Mei 2018 18:26 WIB
Image Print
Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Raja Ulul Azmi SW. (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/18) (ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan mengagendakan rapat koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing di enam wilayah kerja pada 15 Mei 2018.

"Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dari unsur Kantor Imigrasi, TNI/Polri, dan Instansi Pemerintah Daerah di enam wilayah kerja meliputi Kota Palembang, Prabumulih, dan Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin melakukan rakor untuk membahas permasalahan pengawasan dan penindakan orang asing," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasan Kantor Imigrasi Palembang Raja Ulul Azmi Syah Wali saat melakukan persiapan rakor, di Palembang, Senin.

Menurut dia, permasalahan orang asing terutama yang masuk ke daerah ini untuk bekerja pada suatu perusahaan menjadi bahan pembicaraan utama yang akan dicarikan solusinya secara bersama-sama.

Keberadaan orang asing yang bekerja pada suatu perusahaan dianggap menutup kesempatan bagi pekerja lokal, permasalahan tersebut memerlukan cara yang tepat untuk mengatasinya sehingga tidak menjadi pemikiran negatif masyarakat di daerah ini.

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan bekerja di daerah ini diatur dengan UU Keimigrasian, Peraturan Presiden (Perpres) No.20/2018 Tentang peggunaan TKA dengan keahlian khusus dan aturan lainnya.

Sesuai aturan itu, pihaknya bersama Tim Pora berupaya melakukan pengawasan lebih intensif kepada TKA di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang yang berdasarkan data hingga kini jumlahnya sekitar 900 orang, katanya.

Dia menjelaskan, pengawasan intensif perlu dilakukan untuk mencegah masuknya warga negara asing ke daerah ini tanpa dokumen keimigrasian yang sah, meyalahi izin kunjungan untuk bekerja, dan melebihi batas izin tinggal (overstay).

Petugas yang tergabung dalam Tim Pora berupaya melakukan pengawasan ketat di sejumlah perusahaan yang dipetakan biasa mempekerjakan orang asing seperti perusahaan pengolahan karet ekspor, pabrik kertas, serta proyek pembangunan jalan tol dan kereta api ringan (LRT),.

Jika dalam kegiatan pengawasan itu ditemukan TKA yang tidak sesuai dengan ketentuan, petugas akan melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut dengan sanksi denda dan pemulangan secara paksa ke negara asalnya (deportasi), kata Raja.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026