Satlantas Polres OKU tilang 120 unit kendaraan

id polres oku,kapolres oku,satlantas oku tilang kendaraan,120 kendaraan ditilang,polantas tilang kendaraan,razia lalulintas,pelanggar lalin

Satlantas Polres OKU tilang 120 unit kendaraan

Arsip - Anggota Satlantas Polres OKU saat menggelar razia Operasi Zebra pada 2017 (ANTARA News Sumsel/17/Edo Purmana/I016)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memberikan sanksi tegas berupa tilang kepada 120 orang pengemudi kendaraan karena tidak mentaati peraturan di jalan raya.

"Penindakan kepada 120 orang pemilik kendaraan ini kami lakukan saat menggelar razia kemarin di Jalan Parman depan Kantor Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres OKU," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Lantas, AKP Candra Kirana di Baturaja, Jumat.

Dia mengatakan, kesadaran masyarakat di wilayah itu dalam mentaati peraturan lalulintas dinilai masih rendah karena banyak yang melanggar aturan saat berkendara sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas berupa tilang kendaraan maupun menilang dokumen kendaraannya.

"Terbukti selama dua jam anggota kami menindak sebanyak 120 pengendara yang melanggar aturan," kata dia.

Penindakan tersebut sebagian besar kendaraan roda dua yang melanggar rambu lalulintas yaitu melewati zona dilarang melintas dan larangan belok ke kiri.

"Padahal rambu larangan tersebut sudah dipasang namun masih saja dilanggar," ungkapnya.

Menurut dia, tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan guna memberikan efek jera bagi pengendara agar ke depan dapat mentaati aturan lalulintas di jalan raya.

"Sosialisasi terkait peraturan di jalan raya sudah sering kami lakukan pada masyarakat di OKU," ujar dia.

Bahkan lanjut dia, pengendara yang melanggar aturan di jalan raya selama ini hanya diberikan petugas sanksi berupa teguran saja.