Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya, Veronica Tan resmi bercerai.
Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
"Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.
Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia di bawah umur, jatuh kepada Basuki sebagai wali bapak.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp476 ribu.
"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," kata Sutaji.
Basuki T. Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.
Mahligai rumah tangga Basuki-Veronica retak diduga karena diterpa isu orang ketiga.
Berita Terkait
Acer luncurkan Green PC Laptop Aspire Vero dari plastik daur ulang
Jumat, 29 Oktober 2021 10:02 Wib
Majelis Hakim beberkan alasan Ahok ceraikan Veronica
Rabu, 4 April 2018 13:41 Wib
Sidang Putusan Cerai Ahok - Vero 4 April
Rabu, 21 Maret 2018 13:49 Wib
Hari ini Sidang Simpulkan Kasus Cerai Ahok-Vero
Rabu, 21 Maret 2018 11:57 Wib
Peluang rujuk Ahok-Vero tertutup
Rabu, 7 Maret 2018 20:48 Wib
Sidang kelima perceraian Ahok beragenda tambahan bukti
Rabu, 28 Februari 2018 11:48 Wib
Sidang cerai Ahok-Vero ditunda
Rabu, 14 Februari 2018 13:53 Wib