BNN tembak mati bandar narkoba

id tembak mati,bnn,BNNp bandar lampung,bandar besar narkoba,penjual narkoba,berita sumsel,berita palembang,Chandra Kesuma,target operasi bnn,penjual sabu

BNN tembak mati bandar narkoba

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Reuters)

Bandarlampung (ANTARA News Sumsel) - Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menembak mati Chandra Kesuma alias Sempak (28), salah satu bandar besar narkoba yang menguasai wilayah Bandarlampung dan sekitarnya.

"Dalam operasi penangkapan itu, BNNP juga menangkap tiga orang lainnya yang menjadi kaki tangan Chandra Kesuma," kata Kepala BNNP Lampung Tagam Sinaga dalam jumpa pers di kantor BNNP Lampung, Senin.

Ia mengatakan, pengungkapan jaringan ini berawal dari proses analisa dan penyelidikan tim Brantas BNNP Lampung selama tiga minggu terhadap jaringan penerima dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bandarlampung.

"Alhamdulillah tim Brantas BNNP Lampung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kurang lebih satu kilogram sabu-sabu dan beberapa alat komunikasi dan timbangan digital serta 'airsoft gun'," ujarnya.

Tagam menjelaskan, para tersangka yang ditangkap dan diberikan tindakan tegas dan terukur adalah Chandra Kesuma alias Sempak (28), warga Gedong Air, yang merupakan kurir sekaligus pengedar di wilayah Bandarlampung.

Tersangka ditangkap di kontrakan yang menjadi gudang penyimpanan di Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Di TKP tim Brantas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam beberapa bungkus plastik putih, dimasukkan dalam plastik dan disimpan di dalam pengeras suara (speaker), jumlahnya lebih kurang satu kilogram.

"Dalam penangkapan tersebut yang bersangkutan mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai punggung bagian belakang. Petugas segera membawa yang bersangkutan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Tersangka juga merupakan residivis kasus pidana dengan TKP di Polsek Tanjungkarang Barat," katanya.

Tersangka lain yang ditangkap, lanjut Tagam, adalah Julian Prandiko alias Popo (27), warga Gedong Air, yang merupakan pengendali kurir sekaligus penghubung dengan "bos" yang di atasnya. Dialah yang melaporkan apabila transaksi sudah berhasil atau tidak berhasil.

Julian ditangkap di kontrakan bersama dengan seorang wanita atas nama Mentari Triranti alias Tari (20) yang dia akui sebagai istrinya yang bekerja sebagai sales pada dealer motor.

Menurut pengakuan Julian, wanita ini adalah istri sirinya, tersangka sering menggunakan rekening Tari untuk menerima gaji/upah Julian dari bosnya jika selesai transaksi.

"Di TKP ini Tim Brantas mengamankan alat komunikasi yang terbukti terkait dengan jaringan ini. Ketika akan dilakukan pengembangan tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan yang mengenai bagian betis," tegasnya.

Tagam menambahkan, tersangka lainnya adalah Andhika alias Bung (56), warga Yos Sudarso, Sukaraja. Dia ditangkap dalam rangka "control delivery" transaksi antara dia dengan Chandra dengan TKP Jalan Paving di sebelah Giant Kemiling, tempat dia dan Chandra beberapa kali bertransaksi.

"Dalam pemeriksaan tersangka ini berbelit-belit dan mencoba mengelabui petugas. Saat diminta menunjukkan rumah dan TKP transaksi sebelumnya, tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan tembakan yang mengenai bagian lutut," kata dia.

Hingga saat ini Tim Brantas BNNP Lampung masih mencari target lain bernama Alam yang menghilang dan menjadi jaringan penghubung Julian. Alam berprofesi sebagai "debt collector".

"Kami akan terbitkan DPO. Saya meminta agar Alam segera menyerahkan diri, jika tidak kami akan lakukan tindakan tegas, karena kami sudah mengetahui semua identitasnya," katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(T.E003/M.M. Astro)