Nelayan Mukomuko pertahankan alat tangkap ikan "Trawl "

id nelayan,berita sumsel,berita palembang,nelayan bengkulu,alat tangkap ikan, alat tangkap trawl,jaring ikan,Desa Pasar Bantal,dkp,larangan penggunaan tr

Nelayan Mukomuko pertahankan alat tangkap ikan "Trawl "

Kapal nelayan bersandar di dermaga. (ANTARA)

Mukomuko (ANTARA News Sumsel) - Mayoritas nelayan dari dua Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersikeras mempertahankan alat tangkap "trawl" meskipun pemerintah memberikan bantuan jaring ikan untuk menggantinya.

"Kami memakai alat tangkap ikan ini sejak tahun 1886 sampai sekarang. Alat ini bisa menyambung hidup sehari-hari untuk mencari 'secupak' beras sehingga alat ini tidak bisa kami ganti," kata nelayan dari Desa Pasar Bantal Abdul Gani di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat dengan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

Sekitar 30 orang nelayan, ketua kelompok nelayan dan beberapa kepala desa dari dua Kecamatan Kota Mukomuko dan Teramang Jaya mengikuti acara rapat dengar pendapat di ruangan DKP setempat.

Kemudian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat Eddy Aprianto, Sekretaris DKP Rahmad Hidayat, Ketua Komisi II DPRD Zulpahni, Kabag Ops Polres Mukomuko Kompol Robin Pardosi dan dari Komando Distrik Militer.

Abdul Gani menyatakan, walaupun macam apa pun kebijakan dari pemerintah, nelayan setempat tetap memakai alat tangkap ini.

"Kami mohon pemerintah mengizinkan nelayan di wilayah ini memakai alat tangkap ikan ini. Ada pertimbangan pertimbanga untuk nelayan," ujarnya.

Ketua Nelayan Desa Pasar Bantal Mulayani menyatakan, seluruh nelayan nelayan di wilayahnya menolak pergantian alat tangkap ikan.

Selain itu, dia menyatakan, alat tangkap ikan yang dipakai oleh nelayan setempat bukan trawl. Tidak ada terumbu karang yang rusak akibat alat tangkap ini.

"Apa yang dimaksud dengan 'trawl', karena kami ini nelayan awam yang sudah selama 30 tahun memakai alat ini," ujarnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Eddy Aprianto mengatakan sebelumnya instansinya menyampaikan lima jenis alat tangkap ikan yang dibutuhkan oleh nelayan setempat.

Namun dari lima jenis alat tangkap ikan untuk berbagai musim ikan dan udang di perairan laut di daerah itu, tetapi hanya satu yang bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat. Kekurangannya bisa diakomodir pada usulan pengadaan alat tangkap ikan menggunakan dana alokasi khusus.

Ia menyatakan, pemerintah daerah setempat tidak mampu secara anggaran untuk menutupi kekurangan alat tangkap ikan yang dibutuhkan oleh nelayan. Instansinya membutuhkan dana sekitar Rp25 miliar untuk membeli lima jenis alat tangkap ikan yang dibutuhkan nelayan.

Sekretaris DKP Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat memastikan alat tangkap ikan yang digunakan oleh nelayan di dua kecamatan di daerah itu sejenis "trawl".
(T.KR-FTO/S. Muryono)