Sistem peringatan dini Indonesia jadi standar Internasional

id sistem peringatan dini bencana,bencana alam,ISO/TC 292,Kelompok Kerja Manajemen Kedaruatan,badan Standardisasi Nasional,Organisasi Standar Internasion

Sistem peringatan dini Indonesia jadi standar Internasional

ilustrasi- Longsor (ANTARA News / Insan Faizin Mubarak)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Organisasi Standar Internasional (ISO) resmi menetapkan Sistem Peringatan Dini Longsor Berbasis Masyarakat dari Indonesia yang dikembangkan Univeritas Gadjah Mada bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi standar internasional.

"Sistem peringatan dini longsor ini sebagai bentuk kontribusi Indonesia dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada dunia untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya longsor," kata Kepala BNPB Willem Rampangilei melalui siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.

Sekretariat ISO TC 292 terkait dengan ketahanan dan keamanan di Kantor Standarisasi Australia, Sydney pada Jumat menetapkan sistem peringatan dini longsor dari Indonesia dapat dipublikasikan sebagai ISO 22327.

Dengan penetapan itu, sistem tersebut dapat menjadi Panduan Pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Longsor Berbasis Masyarakat sekaligus memperkuat Indonesia sebagai laboratorium bencana dunia.

Selain itu, industri kebencanaan dapat tumbuh dan berkontribusi untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana, sehingga berdampak positif dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan

"Sistem peringatan dini yang baik tidak hanya pada peralatan yang berdiri sendiri, tetapi pada akhirnya sistem tersebut dapat saling terkait sebagai suatu sistem peringatan dini yang efektif," kata Willem.

Willem mengatakan masyarakat sangat penting sebagai bagian inti dari sistem tersebut karena merekalah yang akan mendapatkan ancaman. Masyarakat harus menjadi bagian dari sistem dan harus paham bagaimana sistem tersebut bekerja.

Sistem Peringatan Dini Longsor Berbasis Masyarakat terdiri dari tujuh subsistem yang dikembangkan dari konsep peringatan dini berbasis masyarakat milik PBB untuk Pengurangan Risiko Bencana (UNISDR).

Subsistem tersebut adalah penilaian risiko; sosialisasi; pembentukan tim siaga bencana; pembuatan panduan operasional evakuasi; penyusunan prosedur tetap; pemantauan, peringatan dini, dan gladi evakuasi; serta membangun komitmen otoritas lokal dan masyarakat dalam pengoperasian dan pemeliharaan keseluruhan sistem peringatan dini tanah longsor.

Sistem Peringatan Dini Longsor Berbasis Masyarakat telah diuji coba pada lebih dari 150 lokasi di Indonesia. Kemudian sistem itu dikembangkan untuk mendapakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan akhirnya ditetapkan pada tahun 2017.

Bersamaan dengan proses penyusunan SNI tanah longsor, pada tahun 2014 Indonesia juga mengajukan usulan untuk penyusunan Standar Internasional melalui ISO. Usulan tersebut disetujui dan masuk dalam komite ISO/TC 292: Ketahanan dan Keamanan pada Kelompok Kerja Manajemen Kedaruatan sebelum akhirnya mendapatkan ISO 22327.

Proses panjang untuk mendapatkan ISO sejak 2014 itu tidak terlepas dari inisiatif dan upaya bersama BNPB, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan UGM.

Sistem Peringatan Dini Longsor Berbasis Masyarakat diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam konteks bahaya longsor di Indonesia.

Lebih dari 40 juta masyarakat di 274 kabupaten/kota terpapar bahaya longsor. Longsor merupakan bencana paling mematikan di Indonesia.
(TZ.D018/B. Budiman)