Kemenaker gerebek penampungan pekerja migran

id tki, pekerja migran indonesia, migran, kemenaker, menaker

Kemenaker gerebek penampungan pekerja migran

Arsip - Aksi peduli TKI. (FOTO ANTARA)

...Dari hasil sidak ke penampungan milik perusahaan penyalur pekerja migran PT Madaso International Labour tersebut didapati 11 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara tidak prosedural...
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Tim Subdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan menggerebek penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu.

Kasubdit Perlindungan TKI Yuli Adi Ratna dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu, mengatakan dari hasil sidak ke penampungan milik perusahaan penyalur pekerja migran PT Madaso International Labour tersebut didapati 11 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara tidak prosedural.

Sidak itu disebutnya merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dan juga hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan di PT Madaso dua hari sebelumnya.

Dari hasil sidak, Yuli menjelaskan bahwa pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proses bekerja ke luar negeri.

Oleh karenanya, untuk sementara ke-11 calon PMI tersebut dipindahkan ke Rumah Persinggahan Trauma Center (RPTC), Panti Sosial PMI binaan Kemensos di Jakarta Timur.

"Pemerintah akan menindak keras dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran penempatan PMI ke luar negeri, terlebih yang dilakukan secara unprosedural," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Norma Penempatan Luar Negeri Rihat Purba menjelaskan bahwa hasil inspeksi ini akan terus didalami.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas baik sanksi administratif maupun pidana.

"Pemerintah akan terus mengawsi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Dan segala bentuk pelanggaran pasti kami tindak," tegas Rihat Purba.