Penyintas kanker minta BPJS tetap menjamin obat

id obat,Penyintas kanker,obat kanker,bpjs kesehatan,bpjs,Badan Kesehatan PBB, WHO,Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,berita palembang,berita sumsel,kanke

Penyintas kanker minta BPJS tetap menjamin obat

Obat. (Ist)

Jakarta (ANTARA News Sumsel)- Penyintas kanker payudara meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap menjamin obat untuk penderita kanker payudara stadium lanjut yakni trastuzumab.

"Kami sebagai penyintas  kanker payudara, meminta agar BPJS tetap menjamin obat tersebut, karena obat tersebut sangat bermanfaat bagi penderita kanker payudara," ujar Ketua Cancer Information and Support Center, Aryanthi Baramuli, di Jakarta, Rabu.

Yanthi menjelaskan trastuzumab masuk dalam daftar obat esensial Badan Kesehatan PBB, WHO, yang artinya obat tersebut dianggap diperlukan dalam sistem perawatan kesehatan dasar serta dianggap paling efektif dan aman untuk kondisi yang memerlukan prioritas penanganan.

"Menghentikan pemberian obat trastuzumab yang selama ini efektif mengobati pasien kanker payudara sama saja meruntuhkan harapan pasien kanker payudara untuk sembuh. Saya berharap agar semua pihak terutama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dapat duduk bersama mencari solusi," tambah Yanthi.

Sementara itu, perwakilan dari oganisasi pasien kanker Think Survive, Nita Nursepti, meminta pemerintah untuk memberikan perhatian serius terkait langkah yang akan diambil BPJS Kesehatan ini.

"Jika hal itu diberlakukan, kami sangat kecewa. Apalagi saat ini, saya sedang menjalani terapi penyembuhan kanker payudara.  Pasien lainnya juga akan  kecewa membayangkan perlakuan BPJS Kesehatan terhadap pasien kanker payudara lain atau bahkan pasien kanker jenis lain yang bisa saja tahu-tahu obatnya tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan," kata Nita.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin) Cabang DKI Jakarta Dr Ronald Hukom SpPD KHOM, mengatakan efektivitas trastuzumab dalam mengobati pasien kanker payudara sudah teruji.      

"Trastuzumab merupakan standar terapi dan satu-satunya pilihan terapi lini pertama untuk jenis kanker payudara dengan HER2 positif. Setahu saya obat ini sudah disetujui BPOM sejak tahun 2003 dan telah membantu banyak pasien kanker payudara dalam proses penyembuhannya," kata Ronald.

Sebelumnya, Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Anti-fraud Rujukan BPJS Kesehatan, Elsa Novelia, mengatakan BPJS Kesehatan memutuskan untuk tidak lagi menjamin salah trastuzumab berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Klinis dan akan berlaku mulai 1 April mendatang.

Dewan Pertimbangan Klinis menilai trastuzumab tidak efektif untuk terapi kanker payudara stadium lanjut, oleh karena itu keberadaan obat tersebut dalam daftar Formularium Nasional (Fornas) ditinjau ulang.
(T.I025/B. Suyanto)