Logo Header Antaranews Sumsel

Hari ini MK gelar sidang lanjutan uji meteri UU Ormas

Selasa, 6 Maret 2018 08:35 WIB
Image Print
Dokumentasi - Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1). (ANTARA FOTO)

Jakarta (Antara) - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Selasa menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang diajukan permohonannya oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF).

"Agenda sidang pada Selasa (6/3) adalah mendengarkan keterangan pihak DPT dan pihak terkait, serta ahli atau saksi pemohon," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pihak terkait yang rencananya akan hadir memberi keterangan adalah FAPP dan LBH Pembela Pancasila.

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyatakan merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas, terutama terkait dengan kebebasan berserikat, berkumpul, hak konstitusional untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara secara kolektif.

Selain itu pemohon juga merasa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mereka terlanggar dengan pemberlakuan ketentuan a quo.

Menurut para pemohon, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak azasi manusia dan adanya supremasi hukum. Sementara ketentuan a quo, menurut penilaian pemohon mengancam hak-hak asasi yang dimiliki oleh para Pemohon.

Menurut para pemohon, proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur dalam ketentuan a quo telah melanggar hukum, karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.

Para Pemohon juga mempermasalahkan frasa "paham lain" dalam ketentuan a quo, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU No.16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026