Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa kedaulatan merupakan pilar yang terpenting dan utama bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mewujudkan visi Poros Maritim Dunia.
"Tanpa kedaulatan kita tidak bisa melakukan apa saja dengan baik dan benar," kata Menteri Susi dalam acara Bedah Buku "Laut Masa Depan Bangsa" di Kantor KKP Jakarta, Rabu.
Menurut Susi Pudjiastuti, buku "Laut Masa Depan Bangsa" hanyalah buku tipis dan simpel memang disengaja karena dimaksudkan untuk menjadi sebuah literatur yang gampang ditenteng dan dibaca.
Tujuan penulisan buku itu, ujar dia, antara lain adalah untuk menuliskan dasar-dasar pemikiran yang melandasi beragam hal untuk mewujudkan konsep Republik Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga menuturkan dirinya menginginkan masyarakat dan berbagai pihak sebagai penjaga utama laut nusantara, dan agar laut sebagai masa depan bangsa bukan hanya sebagai semboyan saja.
Salah satu pembicara dalam acara tersebut, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan bahwa tiga pilar yang diperkenalkan Menteri Susi yaitu kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan merupakan visi yang sangat visioner serta melindungi produksi perikanan.
Pembicara lainnya Ekonom Faisal Basri mengatakan bahwa di tengah kondisi masyarakat di mana banyak lahan yang telah dikuasai korporasi besar, maka banyak rakyat yang berharap kepada sumber daya kelautan.
Faisal Basri yang juga merupakan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu juga memaparkan bahwa hanya subsektor perikanan yang sumbangsihnya terhadap perekonomian nasional mengalami peningkatan signifikan.
"Kedaulatan pangan kita akan sangat realistis bila kita berbicara tentang sumber daya kelautan," katanya.
Sebelumnya, tindakan penenggelaman kapal perikanan yang melakukan aktivitas "illegal fishing" atau penangkapan ikan secara ilegal diatur sesuai UU yang berlaku, kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Menteri Susi dalam akun media sosial Twitter, Selasa (9/10), menginginkan agar informasi bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan itu telah diatur dalam UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
Pasal 69 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Sementara itu, pasal 69 ayat (4) berbunyi, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dalam akun media sosialnya, Susi juga menyampaikan bahwa penenggelaman kapal bukanlah kemauan dirinya pribadi sebagai seorang menteri, tapi hal itu dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.
(T.M040/A. Salim)
Berita Terkait
Menteri Susi nilai ancaman terhadap laut masih tinggi
Minggu, 15 Juli 2018 12:24 Wib
Menteri Susi: Nelayan dukung penenggalaman kapal pencuri ikan
Kamis, 10 Mei 2018 21:31 Wib
Ini pesan Susi Pudjiastuti untuk perempuan Indonesia
Sabtu, 21 April 2018 15:55 Wib
Ikan alternatif terbaik memenuhi kebutuhan protein
Rabu, 21 Februari 2018 20:20 Wib
Menteri Susi minta logistk-transportasi perikanan dibenahi
Selasa, 13 Februari 2018 20:42 Wib
Pencurian ikan harus terus diperangi, kata Susi Pudjiastuti
Senin, 12 Februari 2018 15:03 Wib
Jangan provokasi nelayan terkait cantrang
Kamis, 18 Januari 2018 18:35 Wib
2018 tidak ada lagi penenggelaman kapal
Senin, 8 Januari 2018 22:10 Wib