Pemkab OKU siapkan Perda Pilkades e-voting

id pilkades, e-voting,perda pilkades, pemkab oku, kades, pemilihan kades

Pemkab OKU siapkan Perda Pilkades e-voting

Ilustrasi - Pemilihan Kepala Desa. (Antaranews.com)

Baturaja  (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyiapkan peraturan daerah sebagai payung hukum terkait pemilihan kepala desa dengan menerapkan sistem elektronik voting.

Rencananya Pemkab OKU tahun ini menerapkan pilkades secara serentak menggunakan sistem e-voting, kata Kabag Hukum Setda OKU, Romson Fitri di Baturaja, Selasa.

Saat ini pemkab setempat telah menyiapkan perda yang berkaitan dengan e-voting sebagai payung hukum untuk memperkuat sistem pilkades serentak termasuk memasukan item-item yang berkaitan dengan sistem tersebut.

"Perda tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018 bersama 11 Raperda lainnya," kata dia.

Romson mengemukakan, ke 12 raperda tersebut telah diajukan ke DPRD setempat, namun belum disepakati lantaran belum masuk dalam tahap pembahasan.

Raperda terkait e-voting tersebut, kata dia, merupakan penyempurnaan dari Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Untuk pelaksanaannya setelah Perda ini disahkan nanti, itu tergantung ketersediaan insfrastruktur, sarana prasarana serta kesiapan perangkat pendukung lainnya," kata Romson.

Dia menjelaskan, pada tahun ini terdapat 12 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di wilayah itu akan melaksanakan Pilkades serentak.

"Desa yang akan melakukan pemilihan tahun ini meliputi Desa Lubuk Kemiling, Kedaton Timur, Suka Pindah, Sinar Bahagia, Tanjung Makmur, Espetiga, Kemala Jaya, Suka Maju, Karang Agung, Gunung Liwat, Mekar Jaya dan Desa Sundan.