DPRD Sumsel setujui pemekaran Kabupaten Gelumbang

id dprd sumsel,pemekaran wilayah baru,berita palembang,berita sumsel,Gelumbang ,HM Giri Ramanda N Kiemas,kabupaten baru,ketua dprd sumsel,kabupaten gelum

DPRD Sumsel setujui pemekaran Kabupaten Gelumbang

Keputusan bersama antara DPRD Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumsel menyetujui pemekaran Kabupaten Gelumbang yang ditandatangani pada sidang paripurna. (ANTARA Sumsel/Ist)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan menyetujui persiapan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Gelumbang yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muaraenim setelah komisi I DPRD Sumsel melakukan kajian.

Persetujuan tersebut tertuang dalam hasil keputusan bersama antara DPRD Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumsel yang ditandatangani pada sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas di Palembang, Jumat.

Menurut Giri, setelah dilakukan kajian oleh Komisi I DPRD Sumsel maka sepakat menyetujui pemekaran Kabupaten Gelumbang.

Sementara juru bicara Komisi I DPRD Sumsel, Aslan Mahrom mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2013 yaitu dengan berdirinya daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang berpisah dari Kabupaten Muaraenim (kabupaten induk), maka secara geografis letak Gelumbang sudah terpisah dengan Kabupaten Muaraenim.

Selain itu, rata-rata jarak kecamatan di Gelumbang ke Kabupaten Muaraenim adalah 131 kilometer, katanya.

Ia menyatakan, secara geografis batas daerah Gelumbang berbatasan langsung dengan lima kabupaten/kota yaitu Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Pali, Kabupaten Banyuasin dan Ogan Ilir.

Sesuai penjelasan kepala biro pemerintahan dan otda setda Provinsi Sumsel bahwa secara prinsip tidak ada lagi permasalahan tentang batas daerah, ujarnya.

Daerah persiapan otonomi baru yaitu Kabupaten Gelumbang mempunyai enam kecamatan yaitu Kecamatan Gelumbang (22 desa dan satu kelurahan), Kecamatan Lembak (10 desa), Kecamatan Sungai Rotan (19 desa), Kecamatan Muara Belida (10 desa), Kecamatan Kelekar (tujuh desa) dan Kecamatan Belida Darat (10 desa).

Berdasarkan kajian akademik yang dilakukan oleh lembaga penelitian Universitas Sriwijaya, kelayakan ibukota calon Kabupaten Gelumbang sebagai DOB adalah kecamatan Gelumbang.

Kemudian kajian terhadap pembentukan calon Kabupaten Gelumbang merujuk pada perda nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan pengabungan daerah maka calon kabupaten gelumbang dikategorikan sangat mampu dan mampu serta dapat direkomendasikan untuk pembentukan Kabupaten Gelumbang.

Komisi I DPRD Sumsel menyimpulkan bahwa pemekaran Kabupaten Gelumbang layak untuk mendapatkan persetujuan DPRD Sumsel, katanya.

Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengingatkan persetujuan ini harus dikawal sampai tuntas, karena masih ada beberapa tahapan selanjutnya agar disahkan.

Kesepakatan ini tentunya akan dibawa ke Kemendagri dan Presiden dan persetujuan DPD RI dan DPR RI.

"Kita kawal terus, saya pribadi punya pengalaman pemekaran kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi dua yaitu Musi Banyuasin dan Banyuasin," katanya.
(T.KR-SUS/T013)