Logo Header Antaranews Sumsel

Sopir taksi daring tolak Permenhub 108/2017

Jumat, 2 Februari 2018 11:10 WIB
Image Print
Ilustrasi. (ANTARA/Insan Faizin Mubarak/Ang)

Medan (ANTARA News Sumsel) - Seratusan sopir taksi "online" menyatakan penolakan atas aturan mengenai jasa transportasi berbasis aplikasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Penolakan itu disampaikan seratusan sopir taksi "online" ketika berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut di Medan, Kamis.

Dalam unjuk rasa itu, beberapa perwakilan sopir yang menyampaikan pernyataan sikap menyatakan, setidaknya adatujuh poin isi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 yang dinilai merugikan dan memberatkan para pengemudi taksi berbasis aplikasi tersebut.

Di antara aturan yang memberatkan tersebut adalah keharusan bagi sopir taksi "online" untuk memiliki Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) dalam beroperasi.

Demikian juga dengan aturan yang mengharuskan adanya uji kir dan penempelan stiker untuk taksi yang digunakan dalam Permenhub tersebut.

M Donni Pratama, Koordinator Aksi Sopir mengatakan, rata-rata kendaraan yang digunakan dalam operasional jasa transportasi berbasis aplikasi itu masih berusia 3-5 tahun.

Karena itu, tidak dibutuhkan kir karena kendaraannya masih sangat bagus. Apalagi selama ini hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Jika diwajibkan penempelan stiker, maka akan menimbulkan kecemburuan sosial dari transportasi lain seperti angkot dan becak motor, itu bisa menimbulkan gesekan," katanya.

Sementara terkait pemberlakuan tarif dasar, sopir taksi "online" tersebut mengharapkan adanya komunikasi dua aeah dari pemerintah agar penentuannya tidak dilakukan secara sepihak sehingga dapat merugikan pengemudi taksi.

Usai menyampaikan orasi, perwakilan supir taksi online diajak berdialog dengan anggota Komisi D DPRD Sumut mengenai langkah yang perlu diambil guna menyikapi masalah yang sedang dihadapi.

Usai dialog, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumuta Fahrizalfendi Nasution meminta para sopir taksi "online" itu menyampaikan alasan penolakan terhadap Permenhub 108/2017 tersebut secara tertulis agar dapat diteruskan ke Kementerian Perhubungan.
(T.I023/S. Muryono)



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026