DPRD Sumsel usulkan dua Raperda Inisiatif

id dprd sumsel. dprd, dewan, raperda, perda, raperda inisiatif, lahan gambut, gambut, ekosistem lahan

DPRD Sumsel usulkan dua Raperda Inisiatif

Lahan gambut (ist)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan mengusulkan dua rancangan peraturan daerah inisiatif dewan untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama agar ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Pada kesempatan ini DPRD Sumsel mengajukan dua Raperda inisiatif untuk dilakukan pembahasan," kata Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3) DPRD Sumatera Selatan H Askweni pada rapat paripurna di Palembang, Senin.

Menurut dia, dua Raperda tersebut adalah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Ia mengatakan, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut ini dimana Sumsel memiliki lahan gambut terluas kedua di Sumatera setelah Riau.

Kawasan gambut di Sumsel memiliki ketebalan yang bervariasi yaitu antara 50-400 centimeter dan termasuk pada kategori dangkal hingga dalam.

Selanjutnya 98,6 persen termasuk kategori gambut dangkal hingga sedang dan 3,2 persen atau 45.009 hektare merupakan gambut dalam yang terdapat di tiga kabupaten yaitu Musi Banyuasin, Banyuasin dan Muaraenim, katanya.

Lebih jauh ia menyatakan, di Sumsel pemanfaatan lahan gambut juga terjadi dan saat ini lahan gambut tersebut makin terancam keberadaannya akibat berbagai aktivitas manusia.

Aktivitas manusia tersebut terutama disebabkan alih guna lahan, penebangan hutan, perambahan, serta kebakaran hutan dan lahan.

Akibat tekanan ini lahan gambut di Sumsel telah mengalami alih fungsi atau deforestasi sebesar 2.318,2 hektare per tahun sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2005.

"Jadi, menyadari pentingnya peran dan fungsi lahan gambut sebagai salah satu jenis lahan basah maka pengelolaan lahan gambut perlu dilakukan secara tepat dan terpadu," ujarnya.

Sementara lanjutnya, terkait dengan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah ia menyampaikan, tujuan dari perubahan kedua atas perda tersebut antara lain untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Kemudian meningkatkan pengawasan dengan melibatkan pihak terkait dan pemangku kepentingan serta meningkatkan kepastian hukum dalam menjalankan tata cara pelaksanaan penarikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, katanya.