Lima tersangka korupsi alkes Binjai ditahan

id penjara,ditahan,korupsi alkes,tersangka korupsi,alkes binjai,berita palembang,berita sumsel

Lima tersangka korupsi alkes Binjai ditahan

ilustrasi . (ANTARA News / Insan Faizin Mubarak)

Medan (Antaranews Sumsel) - Kejaksaan Negeri Binjai menahan lima tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Djoelham Kota Binjai, Sumatera Utara senilai Rp14 miliar bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin, mengatakan kelima tarsangka itu, yakni berinisial SYA, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SHD, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa.

Kemudian, menurut dia, tersangka  BA, Kepala Cabang Kimia Farma Medan pada tahun  2012, TD, Direktur PT Mesarinda Abadi, dan FNC, Direktur PT Petan Daya.

"Kelima tersangka tersebut, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Binjai, untuk kepentingan penyedikan," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, tersangka yang baru diamankan adalah bernisial SYA, status daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, karena sudah beberapa minggu manghilang.

Tersangka itu, berhasil diringkus petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di sebuah hotel bintang di Jalan Darussaalam  Medan, Kamis (28/12) malam.

"Tersangka yang juga aparat sipil negara (ASN) di RSUD Djoelham Binjai, telah dijemput petugas Kejari Binjai di kantor Kejati Sumut," ucapnya.

Sumanggar menjelaskan, setelah diamankannya kelima tersangka itu, maka dua orang lagi status DPO, yakni berinisial MS, mantan Direktur Utama RSUD Djoelham Kota Binjai dan CPT, mantan Kepala ULP RSUD Djoelham Binjai.

Kedua tersangka yang masih menghilang dan belum diketahui dimana berada, terus dicari petugas Kejari Binjai dan Kejati Sumut.

"Kedua tersangka itu, dicari hingga dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam kasus korupsi tersebut," kata juru bicara Kejati Sumut.

Kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Djolham Binjai  yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp14 miliar.

Sedangkan kasus itu, merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar sesuai hasil audit BPKP Sumut.

Dalam kasus korupsi tersebut, para tersangka melakukan penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai serta tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010.

Kejari Binjai hingga saat ini, masih terus melakukan penyidikan kasus korupsi alkes tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (6/11) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp14 miliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012.

Penetapan tujuh tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pidana khusus di depan pimpinan Kejari Binjai pada awal November 2017.