Bengkulu (Antaranews Sumsel) - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menentukan kawasan atau area tanpa rokok sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diterbitkan menjadi regulasi daerah pada Agustus 2017.
"Penetapan kawasan lebih spesifik untuk area bebas rokok akan segera ditentukan," kata Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa.
Saat aksi bersih pantai dan senam bersama, ia mengatakan penetapan kawasan bebas rokok perlu segera guna menciptakan kenyamanan, terutama di ruang publik.
Saat mengikuti acara bersih pantai yang digelar Generasi Baru Indonesia (GenBI) Bengkulu, Rohidin juga menyoroti masih ada warga yang merokok sehingga mengganggu kenyamanan warga lain.
Menurut dia, beberapa kawasan yang seharusnya terbebas dari asap rokok antara lain lingkungan kantor pemerintahan dan pelayanan publik, tempat layanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, ruang publik, dan sekolah atau tempat pendidikan lain.
"Lingkungan sekolah harus jadi prioritas karena terkadang guru melarang murid merokok sementara gurunya sendiri merokok di lingkungan sekolah," kata dia.
Regulasi tersebut tambah Rohidin akan disosialisasikan kepada masyarakat sehingga menjadi perhatian bersama.
Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk memberikan jaminan kepada masyarakat memperloleh lingkungan udara yang bersih dan sehat.
Ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan Perda diantaranya bagi orang yang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Berita Terkait
Warga Pnorogo dilarang terbangkan balon udara
Sabtu, 23 Maret 2024 8:00 Wib
Pj Bupati Bangka ultimatum penimbun bahan pokok
Sabtu, 2 Maret 2024 21:25 Wib
Dokter influencer dilarang promo produknya di medsos, ini penjelasan IDI
Sabtu, 2 Maret 2024 15:53 Wib
Menpan RB: ASN dilarang like dan komen di akun medsos capres-cawapres
Kamis, 9 November 2023 14:56 Wib
WHO minta rokok dan vape dilarang di sekolah
Rabu, 27 September 2023 14:47 Wib
Kendaraan bertonase 16 ribu ton dilarang lewat jalan Baturaja-Prabumulih
Senin, 5 Juni 2023 20:18 Wib
Dokter: Pasien talasemia dilarang makan hati sapi
Jumat, 12 Mei 2023 16:48 Wib
Angkutan barang dilarang melintas di Bengkulu jelang Idul Fitri
Kamis, 13 April 2023 13:29 Wib