Ini kawasan tanpa rokok di Bengkulu

id rokok,dilarang merokok,bengkulu,berita palembang,ruang publik

Ini kawasan tanpa rokok di Bengkulu

Kawasan Tanpa Rokok. (ANTARA FOTO/Eric Ireng)

Bengkulu (Antaranews Sumsel) - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menentukan kawasan atau area tanpa rokok sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diterbitkan menjadi regulasi daerah pada Agustus 2017.
    
"Penetapan kawasan lebih spesifik untuk area bebas rokok akan segera ditentukan," kata Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa.

Saat aksi bersih pantai dan senam bersama, ia mengatakan penetapan kawasan bebas rokok perlu segera guna menciptakan kenyamanan, terutama di ruang publik.

Saat mengikuti acara bersih pantai yang digelar Generasi Baru Indonesia (GenBI) Bengkulu, Rohidin juga menyoroti masih ada warga yang merokok sehingga mengganggu kenyamanan warga lain.

Menurut dia, beberapa kawasan yang seharusnya terbebas dari asap rokok antara lain lingkungan kantor pemerintahan dan pelayanan publik, tempat layanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, ruang publik, dan sekolah atau tempat pendidikan lain.

"Lingkungan sekolah harus jadi prioritas karena terkadang guru melarang murid merokok sementara gurunya sendiri merokok di lingkungan sekolah," kata dia.

Regulasi tersebut tambah Rohidin akan disosialisasikan kepada masyarakat sehingga menjadi perhatian bersama.  

Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk memberikan jaminan kepada masyarakat memperloleh lingkungan udara yang bersih dan sehat.

Ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan Perda diantaranya bagi orang yang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.