KPU terima dokumen dua pasangan perseorangan

id Syarifuddin, Komisi Pemilihan Umum, calon kepala daerah, independen, M Akbar Alfaro, Hernoe Roesprijadji, Khairilsyah, Mualimin, pilkada 2018, pemilih

KPU terima dokumen dua pasangan perseorangan

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Syarifuddin (ANTARA Sumsel/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang sampai hari penutupan penyerahan dokumen, menerima dokumen dukungan persyaratan bakal calon kepala daerah dari dua pasangan yang maju melalui jalur perseorangan (independen).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Syarifuddin di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis mengatakan, sampai batas waktu terakhir tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada Rabu (29/11) hingga pukul 24.00 WIB yang menyerahkan hanya dua pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang.

Menurut dia, penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon jalur perseorangan itu sesuai jadwal dilaksanakan pada 25-29 November 2017.

Adapun syarat dukungan minimal, yaitu sebanyak 74.361 dukungan KTP dengan sebaran di 10 kecamatan di Kota Palembang.

Ia menyatakan, dua pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan itu yaitu M Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji dan Khairilsyah-Mualimin.

Ia menyampaikan, kalau untuk pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang, M Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji memenuhi syarat dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Sementara untuk pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang Khairilsyah-Mualimin sampai hari ini (Kamis, 30/11) hingga pukul 11.30 WIB masih menyusun berkasnya di KPU Palembang, ujarnya.

Tahapan pendaftaran pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang untuk pilkada 2018 baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik dijadwalkan 8-12 Januari 2018.

Pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.