Seleksi kompetensi calon pegawai negeri sipil 2017

id seleksi cpns, tes pegawai negeri sipil, menpan rb, formasi pegawai, rekrutmen pns, ujian tertulis cpns, pegawai, pns

Seleksi kompetensi calon pegawai negeri sipil 2017

Dokumentasi - Seorang warga mengecek lokasi ujian tes CPNS Kota Palembang pada 2013 (ANTARA Sumsel/13/Feny Selly)

....Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade)....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pekan ini berlangsung seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi para calon pegawai negeri sipil (PNS) perekrutan 2017 di berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Mereka yang mengikuti seleksi SKB ini adalah para calon PNS yang telah lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pemerintah tahun ini menyelenggarakan dua kali perekrutan calon PNS secara serentak. Perekrutan calon PNS gelombang pertama pada Agustus lalu di Mahkamah Agung untuk mendapatkan 1.684 hakim baru serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengisi 17.526 formasi.

Perekrutan calon PNS gelombang kedua bagi 61 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dengan masa pendaftaran sejak tanggal 11 hingga 26 September 2017. Sebanyak 1.295.925 orang calon PNS dari seluruh Indonesia mendaftarkan diri untuk memperebutkan 17.928 formasi di 61 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tersebut.

Untuk seleksi calon PNS kementerian atau instansi setingkat kementerian berlangsung di Kemenko Polhukam (25 formasi), Kemenko Perekonomian (25 formasi), Kemenko Kemaritiman (40 formasi), Kemenristekdikti (1.500 formasi), Kemenkop dan UKM (25 formasi), Kementerian BUMN (25 formasi), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (21 formasi), Kementerian PANRB (91 formasi), Kementerian Pemuda dan Olahraga (27 formasi), Kemendes PDTT (91 formasi), Kemenlu (75 formasi), Kemenhan (50 formasi).

Kemudian Kemenkeu (2.880 formasi), Kementan (475 formasi), Kementerian ESDM (65 formasi), Kemenhub (400 formasi), Kemendikbud (300 formasi), Kemenkes (1.000 formasi), Kemenag (1.000 formasi), Kemennaker (160 formasi), Kemensos (160 formasi), Kementerian LHK (700 formasi), Kementerian KKP (329 formasi), Kemendag (65 formasi), Kemenperin (380 formasi), Kementerian PUPR (1.000 formasi), Kemenpar (40 formasi), Kementerian PPN/Bappenas (38 formasi), Kementerian Agraria/BPN (1.610 formasi), Kemensesneg dan Setkab (178 formasi), dan Kejaksaan Agung (1.000 formasi).

Sementara untuk seleksi calon PNS lembaga berlangsung di Mahkamah Konstitusi (70 formasi), Setjen DPR (85 formasi), BPK (300 formasi), Badan Intelijen Negara (199 formasi), Lembaga Sandi Negara (26 formasi), Badan Kepegawaian Negara (212 formasi), Lembaga Administrasi Negara (299 formasi), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (99 formasi), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (175 formasi), Badan Tenaga Nuklir Nasional (98 formasi), Arsip Nasional (60 formasi), Badan Informasi Geospasial (67 formasi), BKKBN (157 formasi).

Kemudian di BKPM (28 formasi), BPPT (175 formasi), BPKP (182 formasi), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (10 formasi), BPOM (110 formasi), Polri (200 formasi), BMKG (90 formasi), BNN (275 formasi), Komisi Yudisial (33 formasi), BNP2TKI (87 formasi), Bakamla (225 formasi), Basarnas (160 formasi), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (25 formasi), PPATK (53 formasi), BNPT (60 formasi), Barekraf (93 formasi), dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (500 formasi).

Para calon PNS yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang telah lulus seleksi administrasi dan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan memperoleh nilai tertentu.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon PNS Tahun 2017, adalah 143 bagi tes karakteristik pribadi, 80 bagi tes intelegensia umum, dan 75 untuk tes wawasan kebangsaan.

Tes wawasan kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan  nilai-nilai empat pilar kebangsaan Indonesia yang meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ik, dan Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (sistem  Tata  Negara Indonesia, sejarah  perjuangan bangsa,  peranan Bangsa Indonesia   dalam   tatanan   regional   maupun   global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

Tes intelegensi umum dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan  numerik  yaitu  kemampuan  melakukan  operasi perhitungan  angka  dan  melihat  hubungan di antara  angka-angka, kemampuan  berpikir  logis  yaitu  kemampuan  melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, dan kemampuan  berpikir analitis yaitu kemampuan  mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Tes karakteristik pribadi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Ambang batas kelulusan (passing grade) itu tidak berlaku bagi pelamar yang mendaftar pada jenis formasi cumlaude/dengan pujian, penyandang disabilitas, dan putra putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim, karena penilaian untuk mereka didasarkan pada pemeringkatan (ranking).

Untuk calon PNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), misalnya, SKB psikotes, teknis bidang, dan wawancara berlangsung pada tanggal 8 dan 9 November 2017 mulai pukul 07.30 WIB di Kementerian PANRB.

Kemudian SKB dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) pada tanggal 10 November 2017 di Badan Kepegawaian Negara, Jakarta Timur, mulai pukul 13.00 WIB.

Hasil SKB dijadikan bahan pertimbangan untuk penentuan kelulusa akhir seleksi CPNS 2017.

Pada akhir bulan ini dijadwalkan sudah ada hasil dari seluruh tahapan seleksi calon PNS sehingga pada bulan depan bagi para calon PNS yang lulus seleksi akan berlangsung pemberkasan di masing-masing unit kerja.
  
              Kriteria
Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2017 telah menyusun kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi calon PNS tahun 2017.

Sementara SKB dimaksudkan untuk mendapatkan calon PNS yang memiliki kompetensi bidang, yakni kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Materi seleksi kompetensi bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud.

SKB dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan. Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan/atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.

Pelaksanaan dan pengolahan hasil SKB berkoordinasi dengan panitia seleksi nasional yang secara teknis dilakukan oleh BKN.

Bobot hasil integrasi nilai SKD dan SKB yakni 40 persen berbanding 60 persen. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan oleh panitia seleksi nasional. Hasil pengolahan nilai disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian masing-masing dan Kepala BKN.

Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari panitia seleksi nasional.

Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade).

Apabila peserta  seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tesintelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan.

Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Kebijakan penetapan kebutuhan PNS secara nasional tahun 2017 adalah minus growth.

Kriteria penetapan kebutuhan pegawai untuk setiap instansi pemerintah memperhatikan arah/rencana strategis pembangunan, mandat organisasi, jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun, jumlah PNS yang ada, rasio belanja pegawai dalam APBN/APBD, karakteristik/potensi daerah, dan daerah otonomi baru.

Prioritas jabatan pengadaan calon PNS untuk instansi pusat  adalah jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung nawacita serta rencana pembangunan jangka menengah nasional. Untuk instansi daerah diprioritaskan untuk jabatan guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Khusus untuk instansi pusat, dialokasikan formasi bagi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari perguruan tinggi paling kurang sepuluh persen dari total alokasi formasi yang  ditetapkan, dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian  pada ijasah atau transkrip nilai.

Selain itu bagi penyandang disabilitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan jabatan. Sementara bagi putra/putri Papua dan Papua Barat dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan  Papua Barat atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.

Perekrutan ini akan menghasilkan PNS generasi baru untuk memperkuat birokrasi di pemerintahan.

(B009/T.  Susilo)