Polisi Jambi gagalkan penyeludupan lobster senilai Rp5,74 miliar

id polisi, lobster, penyelundupan, polda jambi, bandara sultan thaha

Jambi  (ANTARA Sumsel) - Anggota Direktorat Polisi Perairan (Dipolair) Polda Jambi gagalkan penyelundupan 38.326 ekor anak lobster (homarus) senilai Rp5,74 miliar yang akan dikirim ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin, mengatakan anggota Ditpolair berhasil menggagalkan penyelundupan anak lobster senilai Rp5,74 miliar yang akan dikirim oleh seseorang menggunakan jasa pengiriman barang di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Terungkapnya kasus itu setelah anggota Ditpolair Polda Jambi menerima informasi bahwa akan ada transaksi lobster di Kota Jambi, yang kemudian diselidiki dan akhirnya anggota menemukan dua unit mobil yang dicurigai akan melakukan transaksi dan setelah diperiksa ternyata mobil tersebut bermuatan puluhan paket anak lobster.

"Anggota kita berhasil melakukan penangkapan pelaku sebagai sopir mobil yang mengangkut barang bukti anak lobster dari Merak menuju Jambi, menggunakan dua unit mobil yakni Toyota Agya dengan nomor polisi B-2417-SKE dan Avanza nomor polisi B-1086-UIQ," kata Kuswahyudi Tresnadi.

Kedua mobil yang sedang mengangkut paket anak lobter tersebut kemudian dihadang dan diperiksa, anggota Dirpolair Jambi  di tempat kejadian perkara (TKP) di Simpang Tiga Kotabaru atau tepatnya di depan kantor Camat Kotabaru, Jambi pada Sabtu (21/10) malam sekitar pukul 00:15 WIB.

Kedua sopir yang diamankan tersebut adalah M Mansur (46) warga Jakarta Timur dan Aripudin (50) warga Jakarta Utara dan Muamar Kadapit (28) warga Jakarta Utara dengan barang bukti dari kendaraan yang mereka angkut adalan anak lobter yang siap dikembang biakan.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah sembilan box atau berisikan 187 kantong terdiri dari anak lobster pasir, 133 kantong (32.166 ekor), kemudian anak lobster mutiara sebanyak 54 kantong (6.159 ekor) dan jumlah keseluruhannya ada 38.325 ekor.

Dari 38.325 ekor anak lobter tersebut, kerugian negara yang diselamatkan dengan diperkirakan 38.325 X Rp.150.000,- sehingga totoal Rp5,74 miliar dan pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 88 Jo pasal 16 (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Kasus tersebut kini sudah diserahkan pihak Kepolisian kepada balai karantina hewan untuk diambil langkah selanjutnya, kata Kuswahyudi Tresnadi.