Pemkab OKI percepat pembebasan lahan jalan tol

id pemkab oki, iskandar, pembebasan lahan, tol, jalan tol trans sumatera

Pemkab OKI  percepat pembebasan lahan jalan tol

Dokumen - Manajer Proyek Tol Palembang-Indralaya (Palindra) Hasan Turcahyo (kiri) bersama Divisi Pengelolaan Jalan Tol PT Hutama Karya Rizal Sucipto pada pemantauan jalur mudik Lebaran, Jumat (16/6). (ANTARA Sumsel/17/Dolly Rosana)

....Setiap sengketa ganti rugi jika tidak menemukan titik temu maka akan dilanjutkan ke pengadilan....
Kayuagung  (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mempercepat proses pembebasan lahan untuk memperlancar proyek strategis nasional jalan tol Trans Sumatera ruas Pematang Panggang-Kayuagung dan ruas Kayuagung-Palembang-Bentung.

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar di Kayuagung, Jumat, mengatakan, dukungan untuk penuntasan pembebasan lahan itu telah diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati OKI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

"Yang jelas, dukungan diberikan untuk pembebasan lahan," kata dia.

Selain itu, pemkab juga menyerukan ke masyarakat di tingkat kecamatan dan desa untuk mendukung penuh program nasional ini.

"Setiap sengketa ganti rugi jika tidak menemukan titik temu maka akan dilanjutkan ke pengadilan. Nanti negara menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan mengingat proyek harus terus jalan. Meski demikian, camat dan kepala desa tetap diminta aktif untuk memediasi, jika bisa tanpa ke pengadilan," ujar dia.

Sebelumnya kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Pratama Suryadi mengatakan pembangunan ruas tol Pematang Panggang-Kayuagung terdiri dari empat seksi sepanjang 77 km, dengan status sudah dikerjakan sepanjang 57,7 km atau mencapai 74,93 persen.

Sedangkan untuk ruas tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapaltung) yang terdiri dari delapan seksi sepanjang 134,69 km, sudah pembebasan lahan sepanjang 84,01 km atau mencapai 75,22 persen.

Pratama menjelaskan dua ruas tol tersebut memiliki simpang susun (interchange) sebagai arus keluar masuk tol serta penghubung ke jalan provinsi sebanyak tiga titik, yaitu Sirah Pulau Padang-Jejawi dan Lempuing Jaya.

Pemkab OKI berharap tambahan dua titik interchange yaitu di Mesuji Raya dan Pedamaran.

Untuk sengketa lahan tol di OKI, ia menjelaskan, berdasarkan data dari BPN OKI pada Agustus 2017 diketahui hanya 68 persil yang disengketakan dari 1.135 persil yang harus dibebaskan.

Lokasi lahan sengketa itu berada di trase Pematang Panggang-Kayuagung Penlok I Sungai Sodong-Tanjung Sari sebanyak 18 persil dan Penlok II Cinta Jaya-Kijang Ulu 46 persil.

"Selain mendukung program tol nasional, Pemkab OKI juga sudah merealisasikan program pendaftaran tanah sistem lengkap  (PTSL). Dukungan dengan diterbitkannya Perbup Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap," kata dia.

Dalam perbup diatur tentang biaya resmi pengurusan sertifikasi tanah pada program PTSL sebesar Rp200 ribu per bidang. Perbup ini lahir untuk memfasilitasi program PTSL di OKI serta meminimalisasi adanya pungutan dari oknum yang melebihi jumlah tersebut.

Jumlah bidang tanah yang didaftarkan di OKI sebanyak 24.000 bidang, untuk tahap awal sebanyak 2.000 persil yang sudah direalisasikan seratus persen. Pada 2018 Pemkab OKI mengajukan penambahan kuota PTSL.

"Kami sudah sosialisasikan ke desa-desa agar program PTSL berjalan sukses di OKI tahun depan bisa minta tambahan kuota," ujar dia.