Jakarta (ANTARA Sumsel) - Warga Jatinegara, Jakarta Timur, Nogo Boedi Soegiarto mengadukan enam hakim agung dan dua panitera pengganti ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik karena mengadili kembali perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Saya tidak mengerti, negara sudah merdeka 72 tahun, tapi ada majelis hakim memutus perkara yang sudah inkracht diadili kembali. Kok bisa," kata pelapor, Nogo Boedi Soegiarto di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan keenam hakim agung yang diadukan itu, yakni Zahrul Rabani, Ibrahim, Yakup Ginting, Is Sudaryono, HM Hary Djatmiko dan Supandi. Sedangkan dua panitera yang dilaporkan, Ni Luh Perginasari Artitah dan Ruth Endang Lestari.
Nogo Boedi Soegiarto merupakan ahli waris dari Almarhum Budi Purnama, pemilik tanah seluas 2.138 meter persegi yang terletak di Jalan Mayjend DI Panjaitan, Jatinegara.
Kasus bermula saat kepemilikan tanah tersebut disengketakan terkait kepemilikan sertifikat antara ahli waris dengan Hindharto Budiman. Singkatnya kubu ahli waris memenangkan sengketa tersebut sebagaimana putusan MA No. 725 PK/Pdt/2008 tertanggal 24 Februari 2009.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga memenangkan ahli waris namun kubu Hindharto tidak puas dan menggugat kembali perkara yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan putusannya hingga Peninjauan Kembali (PK) ditolak.
"Tanah tersebut milik Almarhum Budi Purnama, ayah saya dan keluarga saya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
Kemudian, Hindharto mengajukan upaya PK kembali dan permohonannya dikabulkan oleh hakim MA.
"Sudah jelas tindakan dalam putusan PK telah disetting atau dirancang sejak awal permohonan PK oleh Hindharto Budiman melalui kuasa hukumnya," katanya.
Karena itu, dirinya melaporkan para hakim agung yang mengabulkan permohanan PK yang dimohonkan oleh Hindharto Budiman ke Komisi Yudisial.
Sementara itu pengamat hukum Iqbal Daud Hutapea menjelaskan jika ada perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap namun disidangkan kembali (nebis in idem) maka Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus turun tangan.
"Patut diduga ada dugaan lain dan sekaligus dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim dan kode etik hakim," kata Iqbal.
Berita Terkait
Mahfud MD: Pemerintah tidak sampaikan maaf soal pelanggaran HAM berat
Selasa, 2 Mei 2023 14:15 Wib
KY dalami dugaan pelanggaran KEPPH hakim PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu
Senin, 6 Maret 2023 14:18 Wib
KY: Putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu kontroversial
Jumat, 3 Maret 2023 10:40 Wib
KY terima kritik minimnya kompetensi dan integritas calon hakim ad hoc
Senin, 6 Februari 2023 11:58 Wib
KY dan MA putuskan Hakim MY diberhentikan dengan tidak hormat
Sabtu, 4 Februari 2023 12:30 Wib
KY membentuk satgasus terkait suap di MA
Senin, 14 November 2022 14:04 Wib
Ini nama-nama calon hakim agung dan hakim tipikor MA yang diusulkan KY ke DPR
Selasa, 10 Mei 2022 15:45 Wib
KY terima 1.346 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim selama 2021
Selasa, 21 Desember 2021 15:32 Wib