Jakarta (ANTARA Sumsel) - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket terkait Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengatakan Pansus sejak sebulan lalu sudah menduga ada mafia penyitaan aset di KPK karena beberapa aset sitaan tidak diketahui keberadaannya.
"Pansus Angket sudah menyuarakan bulan lalu adanya dugaan adanya mafia sita aset di dalam KPK karena beberapa aset sitaan tidak diketahui keberadaannya dan tidak jelas pengelolaannya. Termasuk aset hasil korupsi Nazaruddin sejumlah Rp500 miliar yang disita oleh KPK," kata Masinton di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya terkait langkah KPK yang akan menyerahkan aset senilai Rp24,5 miliar hasil tindak pidana pencucian uang yang disita dari terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Masinton mempertanyakan mengapa pengembalian aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin baru dilakukan saat ini padahal telah inkrah pada bulan Juni 2016.
Menurut dia, investigasi Pansus selama ini di luar dugaan KPK, setelah pihaknya bekerja menginvestigasi dan menginventarisir aset-aset sitaan hasil korupsi dan pencucian uang yang perkaranya ditangani KPK.
"Pansus Angket DPR bekerja membuka kotak pandora berbagai penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPK yang selama ini tertutup rapi dan absolut karena KPK menutup diri untuk diawasi," ujarnya.
Anggota Pansus Angket Arsul Sani menilai tidak segampang itu temuan Pansus disikapi KPK dengan mengembalikan aset Nazaruddin kepada negara.
Dia menegaskan KPK harus memberikan penjelasan masyarakat, DPR, dan pemerintah mengenai peta jalan kasus Nazaruddin yang ditanganinya selama ini.
"Jangan bicara dulu bicara pengembalian aset sebelum KPK bicara 'road map' kasus Nazaruddin. Apa yang telah dilakukan, apa yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan," katanya.
Dia mengatakan langkah pengembalian aset tersebut diduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK yang akan menyerahkan aset senilai Rp24,5 miliar hasil tindak pidana pencucian uang yang disita dari terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin kepada ANRI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset berwujud berupa tanah dan bangunan seluas 1.600 meter persegi itu berada di Jalan Warung Buncit, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan penyerahan berlangsung pada Selasa (29/8) di Hotel Kartika Candra, Jakarta.
Menurut dia penyerahan aset kepada ANRI bertujuan agar rampasan tindak pidana korupsi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Berita Terkait
KetuaKPK: Pemeriksaan LHKPN masih temukan indikasi korupsi
Senin, 9 Desember 2024 13:14 Wib
Kelanjutan OTT Bengkulu, KPK geledah Kantor Dinas Dikbud
Jumat, 6 Desember 2024 14:54 Wib
KPK pamerkan motor gede yang dirampas dari Rafael Alun
Jumat, 6 Desember 2024 13:45 Wib
KPK lakukan penggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu
Rabu, 4 Desember 2024 16:00 Wib
MAKI : Jika kasus mantan ketua KPK Firli berlarut maka kepercayaan ke Polri turun
Selasa, 3 Desember 2024 17:10 Wib
KPK: PJ Walikota Pekanbaru diduga lakukan pungutan kepada OPD
Selasa, 3 Desember 2024 14:18 Wib
KPK segel ruang kerja Pj Wali Kota Pekanbaru usai OTT
Selasa, 3 Desember 2024 11:59 Wib
KPK persilakan pejabat pemda buat laporan jika diperas saat pilkada
Senin, 2 Desember 2024 16:23 Wib