Logo Header Antaranews Sumsel

Kasat Reskrim menangkan gugatan Praperadilan

Rabu, 25 Januari 2017 18:23 WIB
Image Print
Kasat Reskrim Polres OKU menangkan sidang Prapradilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Rabu (Antarasumsel.com/Edo Purmana/17)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, AKP Hermianto menangkan gugatan sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Rabu sore.

Setelah melalui proses sidang beberapa kali dengan memanggil sejumlah saksi ahli, akhirnya hakim tunggal Singgih Wahono menolak seluruh materi gugatan yang diajukan termohon, Azahri bin A Jambak melalui kuasa hukumnya, Faik Raihimi.

Dengan ditolaknya gugatan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan seragam dinas desa tahun anggaran 2015 itu, maka secara hukum Polres OKU dalam hal ini Kasat Reskrim sebagai tergugat dinyatakan oleh pengadilan telah menang.

Hal itu, menurut hakim, karena setelah memeriksa bukti-bukti diajukan tergugat, ternyata secara administrasi seluruh proses penetapan Azahri menjadi tersangka sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara, untuk menetapkan Azahri dari saksi terlapor atau calon tersangka kata hakim, pihak tergugat telah melakukan gelar perkara pada 4 Desember 2016.

"Pelapor dalam materi gugatannya mengatakan bahwa penyidik tidak melakukan gelar perkara saat menaikan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka, tetapi kenyataannya hal itu dilakukan penyidik," tegasnya.

Selain itu, soal materi gugatan pemohon prihal tidak adanya surat pemberitahuan dari penyidik saat dirinya ditetapkan menjadi tersangka, menurut hakim, berdasarkan keterangan saksi ahli hukum pidana menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dilakukan, karena tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk mengirimkan surat pemberitahuan dimaksud.

Sementara kuasa hukum pelapor, Faik Raihimi, saat dikonfirmasi usai sidang mengaku, keberatan dengan putusan hakim tunggal PN Baturaja, Singgih Wahono.

"Namun yang bisa saya lakukan kedepan adalah tinggal berjuang mati-matian membela klien saya saat sidang terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya nanti," tegas Faik.

Kepala Bidang Hukum Polda Sumsel, Kombes Pol Jhon Mangundap yang menghadiri sidang praperadilan tersebut mengaku, puas dengan keputusan hakim.

Menurut dia, apa yang dilakukan hakim PN Baturaja tersebut jelas telah membuktikan bahwa tidak ada keberpihakan terhadap siapapun di meja hijau.

Dengan kata lain lanjut dia, hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan bukti-bukti, serta keterangan saksi ahli.

"Dengan dimenangkannya praperadilan ini, maka kedepan penyidik bisa fokus meneruskan tahapan pengungkapan kasus dugaan korupsi seragam perangkat desa di OKU tahun 2016 yang saat ini telah masuk dalam tahapan menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) OKU, bendahara, PPATK, serta pemborong," katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026