Logo Header Antaranews Sumsel

Anggaran Sumsel terbatas untuk panti sosial

Rabu, 23 November 2016 17:33 WIB
Image Print
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Anggaran Sumatera Selatan masih terbatas untuk membiayai panti-panti sosial di kabupaten dan kota yang dikembalikan ke pemerintah provinsi.

Anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan Rizal Kenedi menyampaikan hal itu saat dihubungi di Palembang, Rabu.

Menurut dia, Komisi V DPRD Sumsel melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana panti-panti di kabupaten dan kota anggarannya kembali ke provinsi termasuk panti Kemensos.

Ia mengatakan, selama ini panti-panti itu anggarannya di kabupaten dan kota dengan dikembalikannya tentu provinsi membiayai untuk operasional dan lainnya.

Sementara lanjutnya, anggaran provinsi tidak kuat untuk membiayai panti-panti yang jumlahnya sebanyak 27 panti di Sumsel.

Untuk operasional dan lainnya itu membutuhkan anggaran sebesar Rp70 miliar per tahun, sementara Sumsel baru mampu menganggarkan dana Rp30 miliar, karena itu mereka melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial guna mencari solusinya.

Ia menuturkan, dengan anggaran Rp30 miliar itu hanya cukup untuk membiayai panti-panti sekitar 4-5 bulan ke depan termasuk operasionalnya.

"Oleh karena itu, kami ke Kementerian Sosial untuk mencari solusinya, namun sepertinya tidak bisa memberikan jalan keluarnya," ujarnya.

Sementara pada tahun 2017, panti-panti itu sudah dikembalikan ke provinsi seperti halnya pengelolaan SMA/SMK.

Semestinya diberikan jeda dulu, karena provinsi belum kuat untuk menganggarkannya. Jadi, untuk sementara menggunakan anggaran yang ada tersebut secukupnya, katanya.



Pewarta:
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026