Enam pimpinan fraksi DPRD Muba jalani sidang
Palembang (ANTARA Sumsel) - Enam pimpinan fraksi DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Palembang, Senin, atas dakwaan turut serta dalam pemufakatan dan penerimaan suap dari pemerintah kabupaten.
Keenam terdakwa yang dihadirkan jaksa di persidangan yakni Iin Febrianto (Partai Demokrat), Dear Fauzal Azim (PKS), Parlindungan Harahap (PKB), Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar) dan Depy Irawan (Nasdem).
Jaksa Penuntut Umum KPK terdiri atas, Trimulyono Hendradi, Dodi Sumono, Feby Dwiyansodspendy, Alandika Putra, Dormian, Yadyn, Mayhardy Indra Putra, dan Muhammad Riduan membacakan surat dakwaan secara bergantian.
Berdasarkan dakwaan diketahui bahwa peran keenam terdakwa terbilang sama yakni turut serta menghadiri beberapa rapat untuk memutuskan persentase uang APBD yang akan dipintakan ke Pemkab Muba.
Pada rapat tersebut disepakati bahwa Anggota DPRD Muba meminta satu persen dari total APBD Pemkab Muba yakni Rp17,5 miliar.
Atas perbuatan tersebut, keenam terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian pada dakwaan kedua dikenai dengan Pasal 11 UU No.13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seusai membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Dari keenamnya hanya Dear Fauzal Azim melalui kuasa hukumnya yang mengajukan eksepsi.
"Eksepsi silakan diajukan pada sidang pada pekan depan," kata Kamaluddin yang langsung menutup sidang.
Penyidik KPK menetapkan keenam ketua fraksi DPRD Muba ini sebagai tersangka atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Ketua Fraksi PDI-P Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (Ketua Fraksi Gerindra), Syamsudin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Faysar (Kepala Bappeda).
Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa keenam pimpinan fraksi ini telah menerima masing-masing Rp75 juta dari uang suap setoran pertama, sementara empat pimpinan DPRD masing-masing Rp100 juta.
Sementara ini, enam orang sudah divonis bersalah yakni Bambang Karyanto, Adam Munandar, Syamsuddin Fei, Faisyar, Fahri Azhari (bupati), dan Lucianty (istri bupati).
Keenam terdakwa yang dihadirkan jaksa di persidangan yakni Iin Febrianto (Partai Demokrat), Dear Fauzal Azim (PKS), Parlindungan Harahap (PKB), Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar) dan Depy Irawan (Nasdem).
Jaksa Penuntut Umum KPK terdiri atas, Trimulyono Hendradi, Dodi Sumono, Feby Dwiyansodspendy, Alandika Putra, Dormian, Yadyn, Mayhardy Indra Putra, dan Muhammad Riduan membacakan surat dakwaan secara bergantian.
Berdasarkan dakwaan diketahui bahwa peran keenam terdakwa terbilang sama yakni turut serta menghadiri beberapa rapat untuk memutuskan persentase uang APBD yang akan dipintakan ke Pemkab Muba.
Pada rapat tersebut disepakati bahwa Anggota DPRD Muba meminta satu persen dari total APBD Pemkab Muba yakni Rp17,5 miliar.
Atas perbuatan tersebut, keenam terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian pada dakwaan kedua dikenai dengan Pasal 11 UU No.13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seusai membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Dari keenamnya hanya Dear Fauzal Azim melalui kuasa hukumnya yang mengajukan eksepsi.
"Eksepsi silakan diajukan pada sidang pada pekan depan," kata Kamaluddin yang langsung menutup sidang.
Penyidik KPK menetapkan keenam ketua fraksi DPRD Muba ini sebagai tersangka atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Ketua Fraksi PDI-P Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (Ketua Fraksi Gerindra), Syamsudin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Faysar (Kepala Bappeda).
Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa keenam pimpinan fraksi ini telah menerima masing-masing Rp75 juta dari uang suap setoran pertama, sementara empat pimpinan DPRD masing-masing Rp100 juta.
Sementara ini, enam orang sudah divonis bersalah yakni Bambang Karyanto, Adam Munandar, Syamsuddin Fei, Faisyar, Fahri Azhari (bupati), dan Lucianty (istri bupati).