Logo Header Antaranews Sumsel

Pengadilan Agama Palembang tangani 842 perkara perceraian

Rabu, 25 Mei 2016 18:08 WIB
Image Print
...Berdasarkan data triwulan pertama 2016 itu sekitar 60 persen permohonan perceraian diajukan oleh istri atau cerai gugat dan 40 persen diajukan suami atau cerai talak...

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Sumatera Selatan selama triwulan pertama 2016 (Januari-Maret) menangani 842 perkara perceraian baik yang diajukan oleh suami maupun istri.

"Berdasarkan data triwulan pertama 2016 itu sekitar 60 persen permohonan perceraian diajukan oleh istri atau cerai gugat dan 40 persen diajukan suami atau cerai talak," kata Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Ahmad Musa Hasibuan, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, berdasarkan data tersebut setiap bulan rata-rata terdapat 200 istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya hanya 75 orang per bulan.

Perkara perceraian yang ditangani sekarang ini sebagian besar diproses tuntas dengan putusan perceraian, dan hanya sebagian kecil yang dapat dimediasi pasangan suami istri yang rumah tangganya tidak harmonis lagi rujuk kembali.

Sementara alasan istri dan suami mengambil keputusan untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga mereka, menurut dia, berdasarkan penjelasan pihak-pihak yang mengajukan permohonan cerai keputusan pahit itu diambil karena rumah tangganya tidak harmonis lagi, terjadi krisis keuangan, krisis akhlak, dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.

Kemudian terjadinya perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, serta pernikahan terjadi karena perjodohan atau pernikahan tanpa cinta sehingga salah satu pihak yang merasa tidak nyaman untuk terus bersama menjalani kehidupan rumah tangga memutuskan mengajukan perceraian.

Berdasarkan alasan-alasan yang diungkapkan dalam surat permohonan cerai maupun yang terungkap dalam proses persidangan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama pasangan muda untuk membangun komitmen rumah tangga yang kuat sebelum memutuskan menikah.

Dengan komitmen rumah tangga yang kuat, permasalahan yang diungkapkan sebagai alasan perceraian dapat dihindari bahkan jika sampai permasalahan tersebut muncul dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan bukan ke pengadilan, ujar dia pula.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026