Logo Header Antaranews Sumsel

Tingkat bunga penjaminan LPS tetap

Selasa, 16 Februari 2016 20:45 WIB
Image Print
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Antarasumsel.com/Logo/Aw)
...Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum masing-masing tetap 7,5 persen dan 1,25 persen...

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Tingkat bunga penjaminan yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 15 Januari 2016 sampai dengan 14 Mei 2016 tidak mengalami perubahan.

Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum masing-masing tetap 7,5 persen dan 1,25 persen. Sedangkan bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap 10 persen.

"Perkembangan indikator makro ekonomi dan likuiditas perbankan masih terlihat stabil pada awal tahun 2016," kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Samsu Adi menuturkan, adanya tekanan di pasar keuangan global pada bulan Januari 2016 tidak terlalu memberikan dampak yang besar kepada kondisi dalam negeri.

Pertumbuhan kredit perbankan tahun 2016, lanjutnya, diharapkan bisa lebih tinggi dari akhir tahun 2015, terutama didorong dari sektor konstruksi terkait pembangunan infrastruktur.

Sementara pertumbuhan dana pihak ketiga diharapkan bisa ikut meningkat seiring dengan peningkatan belanja pemerintah dan kembali masuknya modal asing.

"Suku bunga simpanan rata-rata bank umum belum menunjukkan adanya peningkatan intensitas persaingan dalam mengumpulkan dana pihak ketiga," ujar Samsu Adi.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.



Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026