Logo Header Antaranews Sumsel

Tim Helmi-Muchendi desak pemungutan suara ulang

Selasa, 15 Desember 2015 10:04 WIB
Image Print
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Helmi Yahya (kiri) dan Muchendi Mazareky (kanan) (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/15/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Tim kuasa hukum pasangan calon bupati/wakil bupati Ogan Ilir Helmi Yahya/Muchendi Mahzareki mendesak agar segera

dilakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Tim kuasa hukum pasangan calon bupati/wakil bupati Ogan Ilir Helmi Yahya/Muchendi Mahzareki, Mualimin Pardi dan Tim Pemenangan menyampaikan hal itu ketika mendatangi Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan di Palembang, Senin.

"Kami ke Bawaslu ini terkait dengan permohonan sengketa pemilihan yang kami ajukan ke Panwas Kabupaten Ogan Ilir pada 11 Desember lalu," katanya.

Ia mengatakan, adapun materi terkait objek sengketa yang diajukan menyangkut daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap bermasalah, sementara KPU sebagai penyelenggara menganggap semua itu sudah selesai.

"Kami punya bukti bahwa proses yang sudah diperintahkan Bawaslu agar KPU

melakulan perbaikan-perbaikan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Berdasarkan temuan masih ada

lebih dari 50.000 pemilih bermasalah. Masalah pertama masih ada nama

pemilih ganda, ada yang sudah pindah domisili tapi masih terdaftar di DPT dan persoalan NIK yang bermasalah.

Ia menuturkan, dari temuan tim Helmi Yahya/Muchendi Mahzareki, ternyata NIK dan NKK ada yang tidak sejalan dengan itu

"Akan tetapi, temuan kami itu tidak

ditanggapi KPU Ogan Ilir," jelasnya.

Ia menyampaikan, sebenarnya mereka sudah mempersoalkan hal ini sejak awal dengan mengadukan ke Bawaslu, dan

Bawaslu perintahkan perbaikan.

"Kami menuntut bahwa DPT yang belum selesai dilakukan perbaikan harus dinyatakan cacat hukum. Kami menuntut pemungutan suara ulang dilakukan di Ogan Ilir, karena logikanya untuk DPT yang bermasalah sehingga produknya cacat hukum pula," paparnya.

Ia juga meminta ke Bawaslu untuk memonitor perkembangan permohonan sengketa ini.

"Yang jelas kami meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan secara keseluruhan. Ini berdasarkan pengakuan KPU setidaknya ada tiga kecamatan yang belum diarsir, Pemulutan Induk, Tanjung Raja dan Sungai Pinang dan kami fokus terhadap hal ini tidak ada upaya lain," tuturnya.

Sementara Tim Pemenangan Helmi Yahya/Muchendi Mahzareki, Hilmin mengatakan pihaknya sudah menolak hasil perhitungan di semua kecamatan dengan tidak menandatangani rekapitulasi suara.

Sementara Anggota Bawaslu Sumsel Zulfikar yang menerima laporan tersebut mengatakan masih akan mempelajari dan menurunkan tim investigasi guna memastikan persoalan ini.

Ada lima alasan pemungutan suara ulang bisa digelar dan ia menilai sementara ini belum ada satu alasan untuk menggelar pemungutan suara ulang.

"Tetapi akan kita lihat lagi persoalannya dengan menurunkan tim,

besok," katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026