Logo Header Antaranews Sumsel

OJK pantau perbankan jaga rasio NPL

Selasa, 3 November 2015 19:34 WIB
Image Print
Otoritas Jasa Keuangan - OJK (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Selatan memantau penyaluran kredit perbankan untuk menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) tetap dibawah lima persen.

Kepala OJK Sumsel Patahuddin di Palembang, Selasa, mengatakan hingga kini NPL perbankan di Sumsel masih tergolong aman yakni belum menyentuh batas ambang yakni 5 persen, namun tetap diwaspadai mengingat ada pelemahan ekonomi.

"Tetap dipantau, karena Sumsel ini rentan sekali dengan harga komoditas. Akibat rendahnya harga jual membuat berimbas pada industri jasa keuangan terutama perbankan karena mulai ada yang seret bayarnya," ujar Patahuddin.

Namun, ia mengamati kondisi ini dapat ditoleransi, malah kalangan perbankan harus diapresiasi karena masih tetap tumbuh di tengah pelemahan kondisi ekonomi.

"Malahan OJK optimitis bisa sesuai proyeksi awal tahun yakni tumbuh 15 persen pada tahun ini," ucapnya.

Hanya saja, ia meminta kalangan perbankan tetap berhati-hati dalam menyalurkan kredit meski pemerintah telah mengeluarkan aturan baru berupa penurunan uang muka untuk pembiayaan perumahan dan kendaraan sejak 18 Juli 2015.

Perbankan tetap harus memperhatikan kondisi perekonomian yang melanda masyarakat Sumatera Selatan yang saat ini sedang terpuruk.

Sumsel yang dikenal sebagai daerah penghasil komoditas ekspor karet, sawit, dan batu bara mengalami pelemahan ekonomi sejak dua tahun terakhir akibat imbas dari krisis ekonomi global.

Menurut dia, kondisi itu dapat terpantau pada data pertumbuhan kredit kendaraan bermotor pada kuartal I/2015 yakni hanya tumbuh 8,5 persen atau turun dari periode yang sama tahun lalu yang mampu mencetak pertumbuhan hingga 13 persen.

Begitu pula pada kredit kepemilikan rumah, apartemen dan ruko yang hanya tumbuh 4,5 persen pada kuartal I/2015 atau turun tipis dari perido yang sama pada tahun sebelumnya yang membukukan 5,11 persen.

Pelonggaran uang muka untuk kredit perumahan dan kendaraan pemerintah yang ditetapkan pemerintah pada 18 Juli 2015 diharapkan meningkatkan kinerja perbankan hingga akhir tahun.

"Saat ini rasio kredit macet NPL mencapai 4 persen, sementara batasan OJK yakni 5 persen. Meski masih dalam kewajaran tapi patut diwaspadai bahwa ada tren meningkat dibandingkan tahun lalu," ujarnya.

OJK meminta kalangan perbankan berkonsolidasi terkait masalah ini karena jika NPL tinggi akan berdampak pada likuiiditas bank dan kepercayaan nasabah.

"Bank diharapkan agar lebih waspada terhadap kredit macet serta bank agar lebih selektif untuk mencari nasabah baru. Para nasabah tetap diberikan kemudahan dengan meningkatkan layanan ke nasabah. Setiap bank juga wajib memcadangkan dana kredit," tuturnya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026