
Polres tangkap empat pengedar sabu

Sekayu (ANTARA Sumsel) - Polisi Resor Musi Banyuasin Sumatera Selatan menangkap empat orang tersangka pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu di dua kecamatan yang berbeda.
Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasatres Nakoba, Iptu Rudi Hartono, di dampingi Kepala Bagian Operasi (KBO) Satres Narkoba, Iptu Toto Hermanto, di Sekayu, Kamis mengatakan bahwa dari empat orang tersangka tersebut dua di antaranya wanita.
"Memang benar kita menangkap empat orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu selama dua hari terakhir," kata Iptu Rudi menjelaskan.
Dijelaskannya, hasil penangkapan itu dari tersangka Ek (40), warga Kecamatan Tungkal Jaya diamankan tiga paket sabu seberat 11,46 gram, satu linting ganja, dan pirex.
"Tersangka pertama kita tangkap di simpang gas Tungkal Jaya pada Selasa (9/6) saat akan pulang ke rumahnya, yang sebelumnya telah dilakukan pengintaian," katanya.
Selanjutnya, tersangka Sn (36) warga Bayung Lincir ditangkap di rumahnya. Dari tangan tersangka kedua diamankan, 13 butir ekstasi logo CK berwana coklat, pirex, bong, dan sabu seberat 0,5 gram. Tersangka SN ini hanya ibu rumahtangga, dan ditangkap tanpa perlawanan.
Berikutnya tersangka ketiga Bk (38) bekerja sebagai Satpam PT IFI yang merupakan warga Desa Mendis Jaya Kecamatan Bayung Lincir. "Tersangka kita amankan pada saat bertugas menjaga kebun berikut menyita sabu 0,2 gram, lima ekatasi logo CK, timbangan elektrik, bong dan pirex dan telepon genggam," kata Iptu Toto menambahkan.
Sedangkan tersangka keempat Md (41) ibu rumahtangga warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh. Dari rumah tersangka diamankan bong dan pirex berisi sabu, serta kantong plastik bekas tempat sabu.
"Tersangka keempat berikut barang buktinya telah kita kirimkan ke Palembang, guna memastikan barang yang dipergunakan memang sabu atau bukan," katanya.
Dikatakannya, penangkapan yang dilakukan adalah hasil pengembangan dari berbagai laporan masyarakat.
Selain info masyarakat, dua tersangka yaitu Ek dan Sn merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama diincar, karena selain pengedar juga menjadi pemakai.
Ia menambahkan, penangkapan yang dilakukan merupakan instruksi langsung dari Kapolres Musi Banyuasin untuk membongkar habis peredaran narkoba.
Sementara Ek salah satu tersangka mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang dipakainya dan dijual tersebut diperoleh dari bandar di Kota Palembang.
"Saya dapat dari Palembang pak, transaksi terakhir di depan Asrama Haji," katanya.
Sedangkan pengakuan tersangka Sn bahwa memperoleh barang tersebut dari bandar yang ada di Jambi. Setiap transaksi dirinya memperoleh keuntungan sekitar Rp50.000 - Rp30.000.
Pewarta: Oleh Edy Parmansyah
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
