Logo Header Antaranews Sumsel

Terdakwa kasus penggelapan uang divonis bebas

Senin, 23 Maret 2015 22:24 WIB
Image Print
Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus penggelapan uang karena tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Zainudin tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Posma P Nainggolan dalam sidang di PN Palembang, Senin.

Walapun dinyatakan tidak terbukti secara pidana, namun majelis hakim mengganggap perkara tersebut merupakan kasus perdata.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Aziz menuntut terdakwa dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Dalam persidangan terungkap, kasus ini berawal dari tawaran mengikuti tender proyek overhaul tangki yang diadakan PT Pertamina Plaju dari Lukman dan Taufiq kepada terdakwa.

Kemudian, terdakwa menyerahkan kuasa kepada Lukman mengikuti tender senilai Rp2.024.000.000 yang akhirnya dimenangkan perusahaan terdakwa PT Indo Permata Jaya. Lalu, terjadi penandatanganan kontrak pada 6 September 2012.

Kemudian pada 28 Desember 2012 pengerjaan tahap satu, 60 persen proyek selesai dilaksanakan dan dilakukan penagihan ke PT Pertamina senilai Rp920 juta dan pada 23 Januari 2013 dibayarkan Rp901 juta setelah dipotong pajak.

Selanjutnya pengerjaan tahap dua, mulai Januari 2013 terdakwa memberikan kesempatan kepada Lukman untuk melanjutkan pengawasan pengerjaan proyek.

Tiba-tiba April 2013 perusahaan terdakwa mendapat teguran dari PT Pertamina dan dibuatkan adendum bahwa terdakwa sanggup menyelesaikan proyek.

Setelah semua tahapan proyek selesai, pada 24 April 2014 terdakwa didatangi Lukman meminta uang sebesar Rp946 juta sebagai uang pengerjaan overhaul tengki.

Tak lama dari pertemuan tersebut terdakwa dipanggil penyidik Polsek Plaju atas laporan Lukman yang menyatakan terdakwa tidak memberikan uang atas hak dirinya.

Hingga akhirnya terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang dan dinyatakan bebas dari tuntutan.*



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026