
Pakar hukum minta pengawas Internal KPK bersikap objektif

...Pengawas internal KPK selalu menjaga kepercayaan publik terhadap terhadap lembaga antirasuah itu...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan meminta agar Pengawas Internal KPK bersikap objektif dalam melihat dan menilai laporan yang disampaikan oleh Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam mengungkap dugaan manuver politik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad dengan petinggi parpol jelang Pilpres 2014.
"Pengawas internal harus hati-hati dan objektif dalam menangani kasus ini," ujar Agustinus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Menurut Agustinus, Pengawas Internal KPK pasti akan mencari informasi dari pihak lain sebagai pembanding. Namun, ia meminta agar pengawas internal KPK selalu menjaga kepercayaan publik terhadap terhadap lembaga antirasuah itu.
Plt Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto telah menyerahkan bukti-bukti kepada Pengawas Internal KPK pada Senin (9/2) lalu. Hasto menyatakan bukti-bukti yang disampaikannya sudah memenuhi syarat untuk dibentuknya Komite Etik.
Pembentukan Komite Etik, kata Agustinus, akan dilakukan setelah adanya temuan indikasi pelanggaran. "Kalau memang alat bukti yang diberikan Hasto sudah cukup maka sudah bisa dibentuk komite etik," jelasnya.
Menurut Agustinus, bila sudah ada indikasi pelanggaran, maka pembentukan komite etik itu menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan KPK. Jika Pegawas Internal memutuskan pembentukan Komite Etik, kata dia, maka bisa dipastikan sudah terjadi pelanggaran kode etik.
"Komite Etik itu dibentuk jika ada pelanggaran etik," tuturnya.
Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menegaskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK, Abraham Samad telah memasuki babak yakni pemeriksaan.
"Sekarang kan Deputi Pengawas Internal KPK belum selesai melakukan pemeriksaan. Hasilnya itu yang nanti menjadi bahan perlunya pembentukan komite etik KPK," ujar Abdullah Hehamahua pada wartawan, Jakarta, Rabu.
Tahapan yang dibutuhkan Deputi Pengawas Internal KPK harus berdasarkan bukti dan keterangan yang cukup. Oleh karena itu, perlu meminta keterangan pada semua pihak yang dianggap mengetahui dugaan pelanggaran etik itu.
Hasilnya nanti, kata dia, berupa rekomendasi yang ditujukan pada pimpinan KPK. Artinya Deputi Pengawas Internal membuatkan rekomendasi terhadap seluruh hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Abraham Samad.
"Dari bekal rekomendasi itulah nantinya Pimpinan KPK segera membentuk komite etik," imbuhnya.
Pewarta: Oleh : Syaiful Hakim
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
