Pimpinan KPK belum sepakati sanksi untuk Aris

id Aris Budiman, kpk, sanksi, hukuman, pengawas internal, dpr, korupsi, Agus Rahardjo

Pimpinan KPK belum sepakati sanksi untuk Aris

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. ((ANTARA/Rivan Awal Lingga) )

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pimpinan KPK belum menyepakati sanksi untuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman usai rekomendasi oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).

"Jadi begini, PI (pengawas internal) sudah proses, dari PI ke DPP kemudian DPP memberikan rekomendasi diputuskan oleh pimpinan. Pimpinan sudah bertemu sekali, tapi hasilnya belum bulat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Mengacu pada peraturan KPK tentang DPP maka pimpinan KPK dalam memutuskan sanksi bagi Aris mempunyai waktu 7 hari setelah menerima rekomendasi dari DPP. DPP menyampaikan rekomendasi pada 20 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa Aris Budiman dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat.

"Jadi ada yang belum bulatlah, jadi kalau boleh saya katakan lima itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulatlah," ungkap Agus.

Apalagi saat ini salah satu pimpinan KPK sedang berada di luar negeri.

"2-2-1 ini maksudnya ada yang ingin (sanksi) berat, ada yang ingin sedang, nah kita akan bertemu di tingkat pimpinan. Ada salah satu pimpinan ada yang keluar negeri jadi kita tunggulah, nanti setelah pak Alex pulang, Pak Alex kan sedang ke Belanda," tambah Agus.

Aris diperiksa terkait terkait pengiriman e-mail oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada Aris, pengakuan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam penyidikan mengenai adanya anggota Komisi III DPR yang mendapat rencana pemeriksaan Miryam dalam kasus korupsi KTP-e dan meminta uang Rp2 miliar terkait hal itu.

Pemeriksaan DPP lain juga terkait kehadiran Aris dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus Angket KPK di DPR pada 29 Agustus 2017.

Sanksi terhadap Aris akan diberikan sesuai dengan Peraturan KPK tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK. Dalam peraturan tersebut menjelaskan, jika seorang pegawai atau penasihat KPK terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan ada beberapa pilihan sanksi yang akan diberikan.

Sejumlah sanksi, misalnya, adalah pemotongan gaji dari gaji yang diterima sebelumnya sebesar 20 persen dengan jangka waktu 6 bulan dan atau pemotongan gaji sebesar 30 persen dengan jangka waktu satu tahun.

Selanjutnya pembebasan dari jabatan bagi pejabat struktural, bagi spesialis lain dipindahkan ke jabatan lain, dan diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai atau penasihat.

Selama menjalani hukuman disiplin berat, pegawai tersebut tidak dapat mengikuti program alih tugas atau alih status, dan atau mengikuti program tugas belajar atau pelatihan baik diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri untuk jangka satu tahun kecuali pendidikan dan pelatihan yang bersifat pembinaan mental.