
Tim Prabowo-Hatta laporkan Akbar Faisal ke Bareskrim

...Tujuan kami Bareskrim Mabes Polri untuk mencari keadilan sekaligus klarifikasi. Kami melaporkan saudara Akbar Faisal untuk suatu tindakan yang bisa mengarah pada tindakan makar...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Tim Pemenangan Pilpres pasangan Prabowo-Hatta melaporkan politisi Partai Nasional Demokrat Akbar Faisal ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan tindakan yang melanggar ketertiban umum dan berpotensi makar.
"Tujuan kami ke sini (Bareskrim Mabes Polri) untuk mencari keadilan sekaligus klarifikasi. Kami melaporkan saudara Akbar Faisal untuk suatu tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum yang bisa juga mengarah pada tindakan makar," kata Sekretaris Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta, Fadli Zon, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pada 9 Juli 2014 di depan Tugu Proklamasi dan di hadapan sejumlah massa, Akbar Faisal telah menyebutkan capres nomor urut dua, Joko Widodo, sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Beberapa kali saudara Akbar menyampaikan hal itu tanpa ada kata-kata 'versi quick count' atau 'presiden terpilih versi lembaga survei tertentu'. Ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membingungkan masyarakat sebab seolah-olah ada dua presiden," ujarnya.
Fadli menilai hal itu berpotensi untuk melanggar ketertiban umum dan menjurus ke arah makar karena hingga saat ini jabatan Presiden RI masih dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada kesempatan itu, tim pemenangan capres-cawapres Prabowo-Hatta juga melaporkan, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi dan Direktur Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny J.A, atas dugaan tindak pidana terkait pengumuman hasil hitung cepat Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
"Kami menilai Burhanudin Muhtadi berpotensi melakukan pelanggaran karena mengatakan bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) salah bila hasil penghitungan suaranya tidak sesuai dengan hasil quick count (hitung cepat) lembaga surveinya," ujar Fadli.
Sebelumnya, DPP Partai Gerindra dan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) juga telah melaporkan Burhanudin Muhtadi ke Bareskrim Mabes Polri untuk perihal yang sama.
Pernyataan Burhanudin dianggap berpotensi menimbulkan masalah karena cenderung mendelegitimasi keputusan KPU tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
Pewarta: Oleh: Yuni Arisandy
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
