
Mantan anggota DPRD Sumsel tuntut hak protokoler

Palembang (ANTARA Sumsel) - Mantan anggota DPRD Sumatera Selatan menuntut hak protokoler dan pengembalian hak keuangan di lembaga legislatif itu, atas dimenangkannya gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta beberapa waktu lalu.
"Saya sudah melayangkan surat kepada sekretaris DPRD Sumsel untuk memproses pengembalian hak protokoler dan keuangan saya sesuai perintah pengadilan," kata mantan Anggota DPRD Sumatera Selatan, Arudji Kartawinata di Palembang, Minggu.
Menurut dia, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan perkara No.27/G/2014/PTUN.JKT tanggal 5 Juni 2014 antara Arudji Kartawinata sebagai penggugat melawan Menteri Dalam Negeri sebagai tergugat.
Adapun objek sengketa itu SK Mendagri No 16.161-339 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Sumsel, Arudji Kartawinata dan SK Mendagri No 16.161-340 tentang peresmian pengangkatan Anton Nurdin sebagai anggota DPRD Sumsel tanggal 7 Februari 2014.
Ia mengatakan, putusan pengadilan bisa dijalankan terutama menyangkut pengembalian hak konstitusional meliputi hak protokoler dan keuangan sebagai anggota dewan periode 2009-2014 yang sudah distop sejak keluarnya SK Mendagri tanggal 7 Februari 2014.
Di dalam amar putusan majelis hakim membatalkan SK Mendagri No 16.161-339 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Sumsel, Arudji Kartawinata dan SK Mendagri No 16.161-340 tentang peresmian pengangkatan Anton Nurdin sebagai anggota DPRD Sumsel penganti antarwaktu tanggal 7 Februari 2014.
"Kemudian mencabut kedua SK tersebut dan mengembalikan hak-hak konstitusional saya yang telah distop sejak dikeluarkannya SK tergugat No. 16.161-339 tanggal 7 Februari 2014, merupakan hak protokoler dan keuangan penggugat sebagai anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 hasil pemilu 2009," ujarnya.
Sehubungan dengan itu ia berharap Sekwan dan Pemprov Sumsel menyikapi kembali agar hak dirinya bisa dikembalikan melalui mekanisme Mendagri.
Pewarta: Oleh Susilawati
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
