Logo Header Antaranews Sumsel

Oknum BPD OKU diduga jual aset desa

Kamis, 29 Mei 2014 17:15 WIB
Image Print
Rapat warga terkait tersangka oknum anggota BPD jual aset desa (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Oknum Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diduga menjual beberapa aset desa seperti sapi bantuan gubernur, tanah pasar dan tanah kaplingan di desat setempat.

Tokoh masyarakat Desa Marga Mulya Ogan Komering Ulu (OKU), Sadar (61) di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa oknum BPD diduga menjual aset desa tersebut sebanyak 12 orang, antara lain Sub menjabat Kaur Desa masih aktif, mantan Plt Kades lama DI, Su mantan Ketua BPD, Nur dan Sug.

"Sapi Bantuan Gubernur (Bangub) pada 2011-2012 sebanyak enam ekor diduga telah dijual oknum pelaku menjelang masa akhir jabatan," katanya saat rapat pertemuan membahas masalah aset desa di Balai Pertemuan Desa Marga Mulya Baturaja, Kamis.

Penjualan sapi seharusnya untuk pengembangan desa tersebut tanpa ada musyawarah bersama masyarakat, hanya para pelaku mengadakan pertemuan secara diam-diam dan laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) diserahkan kepada Kepala Desa (Kades) yang baru, Sunandar tidak tertera berapa harga dan jumlah sapi.

"Waktu serah terima jabatan kades yang baru bahwa oknum BPD Sub menyerahkan uang penjualan sapi sebesar Rp31 juta namun tidak diterima, karena SPJ penjualan tidak jelas," ungkapnya.

Selain itu, para oknum BPD itu juga diduga telah menjual tanah pasar yang telah berdiri sejak 1989 seluas 50x50 meter dengan harga Rp50 juta kepada Putut warga setempat.

"Penjualan tanah tersebut tidak ada penjelasan program kegunaan atau penggantinya. Yang tanda tangan surat penjualan tanah pasar 12 orang oknum BPD tersebut tanpa ada musyawarah kepada masyarakat." ujarnya.

Kirman (60) tokoh masyarakat lainnya menambahkan para oknum BPD tersebut juga telah menjual tanah kaplingan di desa itu sebanyak 40 kapling dengan harga total lebih dari Rp400 juta untuk kepentingan pribadi.

"Tanah di Blok G2 sudah dijual tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat desa kami," ungkapnya.

Sementara, Kades Marga Mulya Sunandar saat rapat musyawarah menyatakan pada 15 Januari 2014 saat serah terima jabatan kades baru dengan yang lama dipinta para pelaku untuk menerima beberapa uang hasil menjual aset desa, antara lain uang hasil penjualan sapi sebesar Rp31.400.000 dan uang kas desa Rp625.459 serta uang sisa penjualan tanah kapling blok G2 sebesar Rp997.000.

"Namun belum saya terima karena laporan SPJ tidak jelas dan warga menyatakan tidak pernah ada musyawarah saat penjualan aset desa baik sapi maupun yang lain," jelasnya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026