Logo Header Antaranews Sumsel

TPS Tanjung Kemala Baturaja dihitung ulang

Kamis, 10 April 2014 23:05 WIB
Image Print

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Perolehan suara Pemilu Legislatif di Tempat Pemungutan Suara 1 Desa Tanjung Kemala, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dihitung ulang karena ditemukan kejanggalan, kata Ketua Panwascam Baturaja Timur Majid Saleh.

Ketua Panwas Kecamatan Baturaja Timur, Majid Saleh di Baturaja, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji temuan di TPS 1 Desa Tanjung Kemala yang dilakukan penghitungan ulang khusus untuk kotak suara DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (9/4) malam.

"Kami mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi caleg atas nama Drs Johan Anuar tidak terima atas hasil penghitungan suara, karena ada kejanggalan, dan mendesak agar dilakukan penghitungan ulang," katanya.

Kemudian, lanjut dia, Ketua KPPS Tanjung Kemala Samsul Bahri menghubungi Panwascam, KPU, Panwaslu Kabupaten serta aparat kepolisian dengan disaksikan Kapolres OKU, AKBP Mulyadi, satu kotak suara di TPS itu langsung dibuka.

Setelah dilakukan penghitungan ulang, kata dia, suara caleg Johan Anuar yang sebelumnya nihil, ternyata ada sepuluh suara.

"Penghitungan sampai dilakukan berkali-kali hingga pukul 23.00 WIB," ungkapnya sembari menambahkan setelah masalahnya selesai langsung dibuat berita acara.

Sementara Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya ST mengingatkan agar semua penyelenggara pemilu mulai dari tingkat bawah jangan ada yang bermain, karena risikonya sangat berat.

Dia menambahkan, guna mengantisipasi kecurangan di semua tahapan, maka pihaknya sudah mengirimkan isian formulir C1 langsung ke KPU pusat.

Apabila ada keberatan dari saksi, maka isian formulir C1 akan dibuka.

Mengenai penghitungan ulang di TPS 1 Tanjung Kemala, Naning mengaku, masalahnya sudah selesai.

Menurut dia, masalah itu muncul akibat ada surat suara yang ditusuk dua lubang, yakni satu lubang ditusuk pada nama caleg dan satu lubang lagi di lambang partai, yang sesuai ketentuan tetap sah.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026