Kupang (ANTARA Sumsel) - Sengketa zona perbatasan teritorial negara RI-Timor Leste di Dusun Dilomil, Desa Lamaksanulu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur dengan Desa Memu, Distrik Bobonaro, berakhir.
"Penyelesaian sudah dilakukan dua negara dengan sebuah penandatanganan kesepakatan penyelesaian batas negara antara Menlu RI dan Timor Leste," kata Kabid Pengelolaan Perbatasan Antarnegera, Badan Pengelola Perbatasan Nusa Tenggara Timur Gerardus Naisoko, di Kupang, Jumat.
Dia mengaku, penyelesaian batas dua wilayah negara satu turunan itu, telah terjadi setahun silam, dan saat ini sedang dalam persiapan untuk sosialisasi penyelesaian batas tersebut.
Menurut dia, penyelesaian batas negara itu dilakukan secara kekeluargaan melalui perundingan antara dua negara.
Dengan telah terjadinya kesepakatan penyelesaian itu, pemerintah Indonesia, segera melakukan sosialisasi, tentang batas wilayah kepada seluruh warga di serambi batas negara itu.
"Sosialisasi itu termasuk melibatkan warga di Desa Memo, Distric Bobonaro untuk hadir. "Kita akan lakukan itu di Atambua ibu kota Kabupaten Belu, pada akhir April atau awal Mei mendatang," kata Gerardus.
Selain warga yang ada di wilayah dua zona sengketa, sosialisasi juga akan melibatkan 'Joint Border Committees', pemuka adat, toko agama, dan pejabat dua negara RI dan Timor Leste.
Dia berharap rencana tersebut, bisa berjalan lancar, sehingga kehidupan kekeluargaan warga di dua negara berbeda bisa berjalan damai dan aman, untuk keberlanjutan hidup masing-masingnya.
Terhadap konflik di Desa Sunsea, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Indonesia dan Desa Kosta, Kecamatan Kota, Distrik Oecuse Timor Leste yang pernah memanas, Gerardus mengaku sedang dalam penyelesaian.
Menurut dia, dari aspek keamanan di dua wilayah yang berbatasan itu, sudah bisa dikendalikan oleh TNI penjaga perbatasan negara, dengan membangun sejumlah komunikasi di antara warga dua negara. Namun demikian, persoalan lahan yang menjadi pemicu sengketa, sedang dalam proses komunikasi penyelesainnya.
Sejumlah konstruksi komunikasi sedang diupayakan antardua negara, sehingga persoalan yang boleh jadi akan menjadi pemicu sengketa warga di dua negara itu, bisa diselesaikan.
"Kita masih lakukan pendekatan di antara warga dua negara. Tetapi jika memang ke depan butuh intervensi negara dalam perundingan bilateral, maka akan dilakukan," kata Gerardus.
Dia mengatakan, salah paham dua warga desa antarnegara, yang pernah terjadi karena adanya aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh warga Desa Kosta, untuk pertanian di areal pekuburan milik warga Desa Sunsea, telah menjadi pemicu konflik warga dua negera itu.
Dia mengatakan, areal pekuburan milik warga Desa Sunsea itu, sebagiannya sudah masuk ke dalam wilayah Timor Leste di Oecuse.
Warga Desa Sunsea menolak pembukaan lahan itu, namun warga dari Desa Kosta berkeras untuk membuka lahan tersebut. "Hal itulah yang menyulut tegang antarwarga, namun bisa dikendalikan oleh TNI penjaga perbatasan, dan hingga kini dalam kondisi aman dan damai," katanya.