
Dishub Palembang sanksi puluhan truk langgar perda

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Perhubungan Kota Palembang akan memberikan sanksi denda kepada puluhan truk yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Transportasi Angkutan Barang Turunan.
"Kami menjaring sebanyak 50 unit truk yang melanggar perda dan Perwali Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang," kata Kepala Dishub Palembang Masripin Toyib, Rabu.
Dia menjelaskan, puluhan truk tersebut melanggar sejumlah ketentuan, seperti bongkar muat barang di tempat terlarang, melebihi tonase dan mengotori jalan.
Sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran dua aturan tersebut berupa denda dengan besaran berkisar Rp100.000 sampai Rp300.000 untuk satu unit armada truk.
Menurut dia, penentuan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pengemudi truk tergantung hasil sidang yustisi, Jumat (4/4) dilaksanakan pihak Kantor Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
"Pelanggaran dilakukan pengemudi tergolong tindak pidana ringan sehingga keputusan sanksi pun diputuskan hakim dengan hukuman yang ringan," katanya.
Ia mengatakan, penjaringan truk pelanggar ketentuan perda dan perwali tersebut berhasil dilakukan setelah optimalisasi pos terpadu yang mulai dioperasikan sejak 6 Februari.
Pos terpadu tersebut juga mengawasi secara langsung aktivitas truk dan angkutan berat lainnya melintas di Kota Palembang termasuk yang mengotori jalan.
Termasuk memastikan truk melintasi sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Parameswara dan Jalan Demang Lebar Daun serta Jalan Rahmad Soekamto diwaktu yang telah ditentukan.
Dimana truk hanya boleh melintas pada sejumlah ruas jalan tersebut pada malam hari, tambahnya.
Pewarta: Oleh: Nila Ertina
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
