(ANTARA Sumsel) - Perusahaan teknologi asal Jepang Toshiba Corp dan mitranya asal Amerika Serikat, SanDisk Corp secara terpisah mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan SK Hynix Inc asal Korea Selatan. Kedua perusahaan tersebut berupaya mendapat ganti rugi atas dugaan pencuriaan data teknologi flash memory chip yang digunakan di smartphone dan komputer tablet.
SK Hynix mengatakan pada hari ini bahwa pihaknya belum menerima gugatan hukum tersebut dan tidak akan memberikan komentar. Hynix bersaing dengan Toshiba dan SanDisk, yang menjalin kemitraan dalam teknologi flash memory selama hampir 15 tahun terakhir, dengan memasok chip bagi para produsen perangkat teknologi.
Langkah tersebut diambil setelah sebelumnya kepolisian Tokyo pada Kamis menahan mantan teknisi SanDisk yang diduga secara ilegal memberikan data teknis kepada Hynix, yang kemudian menjadi tempat kerja barunya.
Pada hari ini, Toshiba juga mengatakan pihaknya sudah melayangkan gugatan ke pengadilan Tokyo. Perusahaan tersebut tidak mengungkapkan berapa besar nilai ganti rugi yang diharapkan, namun memperkirakan pihaknya mengalami kerugian sedikitnya 980 juta dolar Amerika (setara Rp11,08 triliun) sebagai imbas dari dugaan pencurian data.
Berita Terkait
Peraih medali Olimpiade Tokyo bakal diguyur bonus ratusan juta dari Juragan 99
Senin, 19 Juli 2021 19:02 Wib
Pasukan AS siap evakuasi ratusan kontraktor dari basis militer Irak
Sabtu, 22 Juni 2019 11:12 Wib
KAI resmikan meluncurkan K5 untuk pasar domestik
Selasa, 12 Maret 2019 12:22 Wib
Fernando Alonso segera pensiun dari F1
Rabu, 15 Agustus 2018 8:57 Wib
Pindah ke online, Ralph Lauren akan tutup toko Polo di Manhattan
Kamis, 6 April 2017 8:49 Wib
"Trans Studio" akan dibangun di Palembang
Rabu, 16 Maret 2016 12:41 Wib
Pegatron buka pabrik baru demi penuhi pesanan iPhone 6
Rabu, 19 Maret 2014 14:46 Wib
Toyota hentikan produksi di India
Selasa, 18 Maret 2014 14:53 Wib