Wakot Lubuklinggau ingatkan perusahaan belum kantongi Situ

id lubuklinggau, ingatkan perusahaan belum kantongi situ

Wakot Lubuklinggau ingatkan perusahaan belum kantongi Situ

Pemerintah Kota Lubuk Linggau (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)




Lubuklinggau, 19/2 (Antara) - Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan memperingatkan perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Tempat Usaha (Situ) untuk tidak beroperasi.

"Banyak perusahaan bergerak di bidang jasa dan lainnya belum memiliki Situ, tapi sudah beroperasi," kata Humas Pemkot Lubuklinggau, Nurussulhi Nawawi, Rabu.

Berdasarkan hasil survei bagian perizinan Kota Lubuklinggau akhir-akhir ini terdata banyak perusahaan tanpa situ dan meskipun ada sudah habis masa berlakunya.

Bila hal itu dibiarkan akan merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak perizinan, apa lagi berbagai usaha tumbuh menjamur di wilayah itu.

Seluruh usaha baik milik pribadi maupun perusahaan diwajibkan memiliki Situ untuk mendukung pemasokan daerah yang targetnya setiap tahun meningkat, ujarnya.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Lubuklinggau Fajarudin membenarkan, bahwa banyak perusahaan di wilayah itu belum memiliki Situ dan akan diperingatkan untuk mengurus izin tersebut.

Hasil pendataan belum lama ini terdapat puluhan perusahaan di wilayah itu belum memiliki izin usaha dan ada juga izinnya sudah mati dan berpindah tempat.

Dari puluhan perusahaan itu antara lain perusahaan pembiayaan kredit furniture dan elektronik PT Columbia di Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I sampai sekarang belum mengantongi SITU.

Tim dari Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Lubuklinggau berhasil menemukan bahwa perusahaan nasional itu belum memiliki izin.

Berdasarkan laporan masyarakat banyak pelaku usaha belum memiliki dan mengurus izin usahanya termasuk PT Columbia tersebut, namun setelah dicroscek ternyata perusahaan itu belum memiliki izin di lokasi yang baru sekarang.

Izin mereka miliki masih dilokasi yang lama dan lain kelurahan, sehingga diwajibkan untuk mengurus izin baru sesuai aturan dari Pemkot Lubuklinggau.

"Bila mereka pindah tempat usaha yang baru, otomatis SITU yang lama tidak berlaku lagi dan harus diperbaharui agar usaha tersebut legal," tandasnya.

Salah seorang staf PT Columbia membenrakan, bahwa pihaknya belum mengurus SITU yang baru, namun dalam waktu dekat akan melengkapi syarat serta blanko perisizinan kepada KPP.

Ia mengakui, beberapa hari lalu ada tim dari KPP datang dan memberikan blanko perizinan dan sudah kita isi kebetulan ada pergantian pimpinan perusahaan, sehingga Situ terlambat diperbarui.