Logo Header Antaranews Sumsel

Satpol PP Muba tertibkan alat peraga kampanye

Kamis, 6 Februari 2014 00:46 WIB
Image Print
Anggota Satpol PP Muba tertibkan alat peraga kampanye caleg yang dipasang di zona terlarang. (Foto Antarasumsel.com/Edy Parmansyah/14)
...Alat peraga yang ditertibkan itu seperti baliho, poster, dan spanduk calon anggota legislatif (caleg) serta bendera partai politik peserta pemilu...

Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menertibkan ratusan alat peraga kampanye calon anggota legislatif peserta Pemilu Legislatif 9 April 2014.

"Menjelang dua bulan pelaksanaan pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu, kami gencar melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang di zona yang dinyatakan terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye," kata Kasi Tramtib Satpol PP Kabupaten Muba Arief Cahyono di Sekayu, Rabu.

Alat peraga yang ditertibkan itu seperti baliho, poster, dan spanduk calon anggota legislatif (caleg) serta bendera partai politik peserta pemilu di sepanjang jalan protokol di Kota Sekayu ibu kota Kabupaten Muba.

Dalam operasi penertibkan alat peraga kampanye itu, tim gabungan dari Satpol PP, perlindungan masyarakat (Linmas), dan anggota Polsek Sekayu menyita ratusan alat peraga kampanye yang dipasang di fasilitas dan tempat umum seperti jalan protokol, tiang listrik, pepohonan, taman, dan tempat ibadah.

Penertiban ini sesuai dengan Pasal 17 huruf d Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Penertiban yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi KPU Kabupaten Muba. Alat peraga yang dipasang di luar zona yang ditentukan merupakan pelanggara sehingga dilakukan tindakan penertiban." ujarnya.

Menurut dia, tidak ada larangan bagi para caleg dan partai politik untuk memasang alat peraga kampanye dengan catatan berada pada tempat-tempat yang telah ditentukan atau sesuai aturan, seperti di rumah pirbadi dengan terlebih dahulu mendapat izin pemilik.

"Alat peraga untuk mengenalkan diri atau sosialisasi para caleg kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing boleh dipasang di manapun, namun harus sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, sesuai dengan Pasal 17 huruf b PKPU nomor 15 tahun 2013, alat peraga kampanye dapat dipasang dengan ketentuan, diantaranya spanduk dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi serta KPU kabupaten dan kota bersama pemerintah daerah setempat

Atas dasar itulah, pihaknya mengimbau caleg dan parpol untuk memahami dan mengerti semua aturan yang berlaku sehingga alat peraga kampanye dipasang di zona yang tepat sehingga tidak terkena penertiban, katanya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Muba Rustam Effendi mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut telah sesuai dengan aturan dan sebelumnya telah ada rekomendasi dari pihak Panitia Pengawas Pemulu (Panwaslu) Kabupaten Muba.

"Penertiban ini rekomendasi dari Panwaslu ke KPU, selanjutnya kita teruskan ke Satpol PP. Semua tindakan yang dilakukan dalam operasi penertiban alat peraga kampanye itu sudah sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Setelah dilakukan penertiban, masih saja ada caleg atau parpol yang melanggar dalam pemasangan alat peraga kampanye., akan di tindak dan diberikan teguran tertulis dengan terlebih dahulu ada rekomendasi dari Panwaslu.

"Kalau masih saja melanggar, kita akan evaluasi dan menggelar rapat pleno untuk memberikan sanksi. Dimana sanksi terberat bagi caleg yang melanggar aturan adalah pencoretan sebagai peserta pemilu," tegas dia.

Khusus untuk masa kampanye akbar atau terbuka, dikatakan Rustam baru dapat dilaksanakan pada 16 Maret hingga 5 April 2014.

"Sekarang ini sudah masuk masa kampanye, tetapi kampanye tertutup. Nanti saat kampanye terbuka, dalam satu hari akan terdapat 12 parpol berkampanye di 12 kecamatan," ujarnya.



Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026