Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pembunuhan bocah berusia tujuh tahun divonis majelis hakim hukuman pidana penjara seumur hidup setelah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Fredy (37) terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup ," kata Ketua Majelis Hakim Denson dalam pembacaan putusan, Senin.
Putusan pengadilan itu serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Gunawan yang awalnya menjerat terdakwa dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Undang-Undang perlindungan anak.
Sementara, terkait dengan putusan pengadilan itu, terdakwa menyatakan menerima meskipun pada persidangan tidak didampingi kuasa hukum, karena sedang tertimpa musibah yakni orangtua meninggal dunia.
Senada, JPU juga menerima keputusan majelis hakim tersebut.
"Artinya putusan pengadilan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Kasus pembunuhan ini sempat menjadi perhatian warga Palembang beberapa waktu lalu, karena terdakwa diagnosa menderita kelainan jiwa.
Namun, setelah diperiksa sebanyak dua kali oleh tim dokter dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar dinyatakan kondisi kejiwaan terdakwa dalam keadaan sehat.
Terdakwa melakukan pembunuhan terbilang sadis terhadap korban pada bulan Mei 2013 dengan cara membujuk bermain "playstation" gratis. Lalu, korban dicabuli tersangka sebelum akhirnya dibunuh.
Seusai melakukan pembunuhan atas korban, terdakwa melarikan diri ke Tangerang hingga diamankan pihak kepolisian setempat pada 29 Mei 2013, dan dibawa ke Palembang pada 30 Mei 2013 untuk menjalani proses hukum.
Berita Terkait
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
SMA Negeri favorit di Palembang sosialisasikan PPDB untuk cegah salah komunikasi
Kamis, 18 April 2024 10:43 Wib
Korupsi pemotongan insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:48 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib
Kuota CASN OKU Timur capai 1.700 orang
Selasa, 19 Maret 2024 11:57 Wib
Mendagri minta pemda salurkan THR-Gaji 13 tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:38 Wib
Akses ke Mesjid Al-Aqsa dipalang Israel
Jumat, 15 Maret 2024 11:41 Wib
Menlu Selandia Baru temui Prabowo
Kamis, 14 Maret 2024 21:40 Wib