Pembunuh bocah divonis penjara seumur hidup

id pengadilan negeri palembang, pembunuh bocah, Pembunuh bocah divonis penjara seumur hidup

Pembunuh bocah divonis penjara seumur hidup

Pengadilan Negeri Palembang (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pembunuhan bocah berusia tujuh tahun divonis majelis hakim hukuman pidana penjara seumur hidup setelah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Fredy (37) terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup ," kata Ketua Majelis Hakim Denson dalam pembacaan putusan, Senin.

Putusan pengadilan itu serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Gunawan yang awalnya menjerat terdakwa dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Undang-Undang perlindungan anak.

Sementara, terkait dengan putusan pengadilan itu, terdakwa menyatakan menerima meskipun pada persidangan tidak didampingi kuasa hukum, karena sedang tertimpa musibah yakni orangtua meninggal dunia.

Senada, JPU juga menerima keputusan majelis hakim tersebut.

"Artinya putusan pengadilan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Kasus pembunuhan ini sempat menjadi perhatian warga Palembang beberapa waktu lalu, karena terdakwa diagnosa menderita kelainan jiwa.

Namun, setelah diperiksa sebanyak dua kali oleh tim dokter dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar dinyatakan kondisi kejiwaan terdakwa dalam keadaan sehat.

Terdakwa melakukan pembunuhan terbilang sadis terhadap korban pada bulan Mei 2013 dengan cara membujuk bermain "playstation" gratis. Lalu, korban dicabuli tersangka sebelum akhirnya dibunuh.

Seusai melakukan pembunuhan atas korban, terdakwa melarikan diri ke Tangerang hingga diamankan pihak kepolisian setempat pada 29 Mei 2013, dan dibawa ke Palembang pada 30 Mei 2013 untuk menjalani proses hukum.