
Sistem Pelayanan masyarakat online diluncurkan awal Februari

Solo (ANTARA Sumsel) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan institusinya akan meluncurkan sistem pelayanan masyarakat berbasis teknologi modern secara online mulai awal Februari 2014 untuk memberikan kemudahan pelayanan dan sekaligus menekan adanya kecurangan.
Sistem ini sebenarnya diluncurkan pertengahan 2013, tetapi gedungnya terbakar terpaksa diundur awal Februari 2014, katanya dalam seminar nasional "Analisis Kritis Terhadap Perubahan UU Jabatan Notaris" di Universitas Sebelas Maret Solo (UNS), Kamis.
"Sistem ini akan diluncurkan untuk pelayanan publik pada awal Februari 2014 oleh Menteri Hukum Dan HAM Amir Syamsuddin. Melalui sistem ini diharapkan akan bisa menekan penyimpangan semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan publik," katanya.
Ia mengatakan notaris itu juga terkait dengan perekonomian dalam perputaran bisnis, maka dengan adanya perbaikan pelayanan ini akan bisa memberikan kemudahan bisnis dan pada gilirannya juga memberikan pendapatan kepada negara yang lebih besar.
"Untuk menyelesaikan ini semua harus bekerja keras karena dibatasi waktu. Waktu saya untuk menyelesaikan tugas tersebut tinggal 278 hari, maka harus kita kebut, biar diakhir tugas saya juga ada karya nyata," katanya.
Denny mengatakan dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang berbasis dengan teknologi itu seperti pengurusan pembuatan akte perusahaan yang dulu makan waktu berhari-hari nanti tiga menit bisa selesai, asalkan persyaratannya semua sudah lengkap.
Ia mengatakan untuk pengurusan paspor yang biasanya satu minggu bisa dilakukan satu hari, pendaftaran akta wasiat notaris yang biasanya tiga hari baru selesai bisa dilakukan hanya satu menit 24 detik.
Dikatakan pula untuk pendaftaran calon notaris yang dulu 94 hari sekarang bisa dipersingkat hanya membutuhkan waktu sembilan menit tujuh detik. Untuk masalah ini juga bisa tranparan.
"Masalah pendaftaran notaris ini yang biasanya banyak disalah gunakan oleh oknum nanti dengan dioperasikan sistem baru ini sangat kecil untuk bisa disalah gunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
"Pelayanan online yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM ini tidak bayar dan seandainya dipungut biaya itu resmi yang tercantum dalam daftar yang ada," kata Denny sambil menambahkan lewat cara ini akan sangat efisen dan menguntungkan semuanya.
Pewarta: Oleh: Joko Widodo
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
