
YLK Sumsel ingatkan Pertamina jamin stok elpiji

...Jaminan stok elpiji tersedia dalam jumlah sesuai kebutuhan masyarakat, perlu diingatkan kepada pihak PT Pertamina...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengingatkan PT Pertamina untuk menjamin stok gas elpiji di pasaran pascadiberlakukannya harga jual baru elpiji nonsubsidi pada awal 2014 ini.
"Jaminan stok elpiji tersedia dalam jumlah sesuai kebutuhan masyarakat, perlu diingatkan kepada pihak PT Pertamina," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus SH di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, sejak diberlakukannya kebijakan kenaikan harga elpiji nonsubsidi yang cukup tinggi oleh PT Pertamina membuat kepanikan sehingga mengakibatkan banyak masyarakat beralih memakai elpiji bersubsidi tabung tiga kg yang masih dengan harga lama Rp14.000 per tabung.
Akibat adanya masyarakat yang selama ini mencoba memakai elpiji nonsubsidi karena mudah didapat dan tidak terjadi perbedaan harga yang tinggi dengan elpiji bersubsidi, kini dengan harga baru itu mereka kembali beralih ke elpiji tiga kg sehingga berdampak stok barang tersebut di pasaran menipis.
Untuk mencegah terjadinya kelangkaan elpiji terutama yang bersubsidi di tengah-tengah masyarakat, PT Pertamina harus mengimbangi tingginya permintaan bahan bakar gas itu dengan menyiapkan stok dalam jumlah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Pertamina akibat tidak tersedianya stok elpiji di pasaran YLK Sumsel siap mengadvokasi atau mendampingi konsumen yang ingin mengajukan gugatan kepada badan usaha milik negara itu.
Sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen No.8/Tahun 1999 dengan jelas mengatur hak-hak konsumen seperti hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jiminan yang dijanjikan, berhak diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, tidak diskriminatif berdasarkan status sosial.
"Bagi perusahaan penyedia barang dan jasa tidak memperhatikan hak-hak konsumen bahkan terbukti bertindak merugikan konsumen bisa digugat secara hukum dengan sanksi cukup berat berupa ancaman pidana bahkan denda hingga miliaran rupiah," kata Hibzon.
Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
