Ekstradisi Adrian Kiki kado akhir tahun

id Ekstradisi Adrian Kiki, Ekstradisi Adrian Kiki australia

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Putusan Pengadilan Tinggi (High Court) Australia yang mengabulkan permohonan ekstradisi untuk terpidana korupsi Adrian Kiki Ariawan, menjadi kado spesial akhir tahun dalam upaya perburuan koruptor yang telah mengemplang dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

Pasalnya bukan apa-apa Pemerintah Indonesia selama tiga tahun, terus berupaya untuk memulangkannya dari Australia ke Indonesia melalui proses persidangan yang panjang.

Hingga tidaklah mengherankan jika Kejagung menyambut baik atas putusan tersebut setelah sebelumnya pada 13 Juni 2012 juga berhasil memulangkan buronan BLBI lainnya Sherny Kojongian dari Amerika Serikat.

"Kejaksaan sangat menyambut baik putusan ini, dan akan segera melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 71/PID/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003 yang menyatakan bahwa Adrian Kiki Ariawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana seumur hidup," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Rabu.

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan dirinya mulai Kamis (19/12) akan melakukan koordinasi dengan Kemenkopolhukam, Kemenkumham, dan Kepolisian terkait bagaimana mekanisme yang akan dilakukan.

Ia menambahkan penyerahan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Andrian Kiki Ariawan dari Australia paling lambat dilaksanakan pada 16 Februari 2014.

"Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahkan Andrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport, dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014," katanya.

Hal itu, kata dia, berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.

Ditambahkan, "copy" surat dari Departemen Kejaksaan Agung Australia kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Otoritas Pusat, memuat informasi tentang perencanaan yang dibuat untuk penyerahan terpidana Ariawan kepada Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Australia menguatkan penetapan Menteri Kehakiman Australia untuk menyerahkan terpidana Andrian Kiki Ariawan ke Indonesia.

"Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan," katanya.

Ia menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Australia telah menguatkan penetapan Menkeh Australia pada bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana tersebut untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, menyatakan menghargai menghargai putusan 'High Court' Australia (Pengadilan Tinggi Australia) serta seluruh upaya maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah Australia khususnya Australian Attorney-General's Department (Jaksa Agung Australia) yang pada akhirnya menghasilkan putusan yang sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Pengabulan permohonan ektradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia disampaikan oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Otoritas Pusat kerjasama Internasional dalam Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal balik (Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005).

Pada saat yang bersamaan, Kementerian Hukum dan HAM juga telah menerima surat dari Jaksa Agung Australia (Australian Attorney-General's Department) yang mengkonfirmasi informasi Duta Besar Australia tersebut.

The High Court merupakan pengadilan tertinggi di Australia sehingga putusan tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan ini maka Adrian akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait Bank Surya.

"Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia sedang berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Australia untuk menetapkan mekanisme dan waktu penyerahan (surrender) AKA (Adrian Kiki Ariawan)," ujar Amir selaku Otoritas Pusat kerjasama Internasional dalam Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal balik atas nama Pemerintah Indonesia .

Ia menambahkan putusan ini berdampak pada tiga hal penting yakni memberikan dampak pencegahan dan efek jera, mengirimkan pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat  aman bagi koruptor dan hasil korupsinya serta kekuatan kerjasama internasional yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain.

"Selain itu, dikabulkannya ekstradisi yang didasarkan pada proses hukum in-absentia ini dapat menjadi preseden dan mendorong negara-negara lain untuk tidak ragu-ragu membantu Indonesia dan negara yang meminta bantuan ekstradisi," kata Amir.

Amir meyakini bahwa faktor-faktor pendorong keberhasilan kerjasama ekstradisi ini merupakan wujud nyata dari kerjasama bilateral RI dengan Australia di bidang hukum, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lintas batas dengan tetap berpegang pada prinsip menghargai masing-masing lembaga peradilan dan putusannya.

Selanjutnya hasil tersebut, menurutnya, tidak mungkin dapat di capai tanpa adanya koordinasi yang baik antara instansi terkait di Indonesia dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Mahkamah Agung.

         Perjalanan Adrian
Andrian Kiki Iriawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada tahun 2002 setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun dalam proses pemeriksaan kasusnya di PT DKI Jakarta, Adrian Kiki melarikan diri yang pada akhirnya pada 2010 diketahui berada di Perth, Western Australia.

PT DKI Jakarta sendiri akhirnya memutus Adrian Kiki bersalah dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan putusan No. 71/PID/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003.

Selanjutnya Pemerintah Indonesia menyampaikan permintaan Ekstradisi atas nama Adrian Kiki Ariawan kepada Pemerintah Australia melalui Jalur Diplomatik. Permintaan Ekstradisi ini ditujukan agar terpidana Adrian Kiki Ariawan dapat dieksekusi dan menjalani hukuman pidana di Indonesia.

Pada Desember 2010, Pemerintah Australia melalui Menteri Kehakiman Australia, memutuskan untuk mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia. Namun berbeda dengan tata cara ekstradisi di Indonesia, di Australia keputusan pemerintah untuk mengabulkan ekstradisi dapat diajukan keberatan melalui peradilan umum.

Dengan membayar pengacara di Australia, terpidana Adrian Kiki Ariawan mengajukan keberatan ke District Court of Perth di Western Australia dengan alasan putusan pengadilan di Indonesia dilakukan tanpa hadirnya terdakwa dan pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia akan melanggar Hak Asasi yang bersangkutan.

Pengadilan Negeri Perth mengabulkan keberatan Kiki Ariawan dan menganulir keputusan Menteri Kehakiman Australia.

Atas putusan Pengadilan Negeri Perth tersebut, Pemerintah Australia mengajukan banding ke Supreme Court of Western Australia (Pengadilan Tinggi Western Australia).

Di tingkat banding Pengadilan Tinggi Western Australia menolak banding dari Pemerintah Australia dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Perth.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Western Australia tersebut, Pemerintah Australia kembali mengajukan upaya hukum Kasasi ke High Court of Australia sebagai upaya terakhir.

Dalam tingkat kasasi pada High Court inilah kemudian diputuskan bahwa keberatan dari terpidana Adrian Kiki Ariawan ditolak dan High Court of Australia menguatkan keputusan Pemerintah Australia untuk mengekstradisi terpidana Adrian Kiki Ariawan ke Indonesia untuk dieksekusi dan menjalani pidana sesuai dengan putusan PT No. 71/PID/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003.