
Vonis-vonis bagi koruptor

Depok (ANTARA Sumsel) - Vonis dengan beragam jangka waktu dan denda dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap para terdakwa kasus tersebut belakangan ini.
Meski dalam sidang-sidang pengadilan terbukti bahwa para terdakwa tersebut bersalah, toh mereka tetap tidak menerima putusan hakim dan berniat mengajukan banding.
Simak vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada Luthfi Hasan Ishaq (LHI). Mantan Presiden PKS itu dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam kasus suap impor daging dan tindak pidana pencucian uang.
Segera saja adik bungsu Luthfi, Faisal Hasan Ishaaq, memprotes vonis tersebut dan menilai putusan hakim itu bukanlah akhir dari perjalanan, sebab Luthfi menyatakan tidak menerima putusan itu dan akan naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Buat kami ini belum berakhir, baru tahap awal. Banding yang diajukan merupakan langkah tepat. Apalagi, jika melihat sejumlah hal yang jadi pertimbangan kuasa hukum Luthfi dikesampingkan majelis hakim," ujar Faisal.
Luthfi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga menyatakan Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Vonis tersebut sesungguhnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Luthfi total 18 tahun penjara dalam kasus suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
Sementara itu rekan LHI dalam kasus yang sama, Ahmad Fatanah lebih dulu dijatuhi vonis 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 17 tahun enam bulan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Nawawi Pomolangu saat membacakan vonis menyatakan, Fathanah secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak korupsi yang dilakukan bersama-sama seperti dakwaan kesatu dan kedua. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Putusan hakim bukan upaya balas dendam negara kepada terdakwa, tapi karena tindakan yang dilakukan terdakwa membuat hak-hak masyarakat terampas akibat adanya tindak pidana korupsi," kata hakim Nawawi.
Majelis hakim juga menetapkan sebagian harta Fathanah dirampas untuk negara karena dia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Modusnya dilakukan dengan menempatkan, mentransfer, membayar, membelanjakan total uang Rp38,709 miliar. Fathanah dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akan halnya Fathanah, yang selama pembacaan vonis terlihat tegang, mengaku memahami keputusan majelis hakim Tipikor. Namun bukan berarti ia ikhlas menerima vonis itu, malah merasa keberatan dengan hukuman yang mengakomodir hampir separuh tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. "Ini bukan masalah ikhlas, saya keberatan," katanya.
Oleh karena itu, setelah dalam sidang sempat menyatakan pikir-pikir, kubu Fathanah pun menyatakan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Tipikor. Menurut Kuasa Hukum Fathanah, Ahmad Rozi, ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang kurang tepat.
Bagi Rozi, vonis 14 tahun penjara itu bukan semata-mata berat atau ringannya hukuman. Tapi lebih pada terbukti atau tidaknya fakta yang sebenarnya terjadi, atau sejauh mana kebenaran materil terungkap di persidangan.
"Kalau memang dia salah ya beri hukuman. Kalau dia benar ya katakan benar. Ada beberapa hal yang kami tidak paham dengan pertimbangan majelis hakim," kata Rozi
Vonis bebas yang aneh
Namun demikian, vonis bebas yang diberikan kepada koruptor Sudjiono Timan dinilai banyak kalangan sebagai hal yang aneh. Malah Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Tama Satria Langkung, menilainya sebagai salah satu noda hitam dalam pemberantasan korupsi di tahun 2013.
Keberhasilan Sudjiono Timan lolos dari jerat hukum bisa ditiru oleh koruptor lain. "Kami anggap itu problem sangat serius. Ke depannya akan menjadi preseden buruk, orang yang melakukan korupsi kemudian lari keluar negeri, bisa menyuruh orang untuk memajukan Kasasi atau PK (Peninjauan Kembali)."
Sudjiono Timan adalah Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang pada tingkat kasasi 3 Desember 2004 lalu terbukti bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp2 triliun. Sudjiono kabur saat jaksa akan mengeksekusi putusan kasasinya pada 7 Desember 2004, padahal saat itu ia sudah dikenakan pencekalan dan paspornya sudah ditarik.
Pada tingkat kasasi, Sudjiono mendapat vonis penjara 15 tahun dan denda Rp 50 juta dengan keharusan membayar biaya pengganti Rp 369 miliar. Namun, pada 31 Juli 2013, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh istri Sudjiono Timan dan menjatuhkan vonis bebas padanya. Hingga kini Komisi Yudisial (KY) masih memeriksa kasus vonis bebas itu.
Fenomena vonis yang aneh dan kontroversial terjadi di Pengadilan Negeri Semarang. Saat itu Mardijo, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 1999 - 2004 divonis hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Tak hanya sampai di situ, tahun 2005 PN Semarang telah memvonis lima kasus korupsi yang diputus dengan hukuman percobaan.
Parahnya lagi, semenjak Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi kasus Mardijo tersebut, dijadikan jurisprudensi oleh pengadilan di bawahnya, dan sepanjang tahun 2009 ini di Jawa Tengah saja sudah ada tambahan dua kasus korupsi yang divonis dengan hukuman percobaan.
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyatakan aneh jika koruptor divonis dengan tahanan kota. Kusumastana (51), Kepala Desa Sinduadi, Sleman, Yogyakarta dijatuhi vonis oleh MA dua tahun tahanan kota dalam kasus korupsi atas pengadaan ruko di atas tanah desa.
"Saya kira MA mau membuat terobosan dengan mempertimbangkan besar uang yang diduga dikorupsi itu. Tapi kalau di PN sudah dihukum penjara ya ini terobosan yang aneh," katanya sambil menambahkan, Kusumastana terbukti melakukan korupsi atas pengadaan ruko di atas tanah desa, seharusnya MA punya pertimbangan lain.
Sebelumnya Kusumastana selain divonis dua tahun tidak bisa keluar dari kota Sleman, juga dikenakan denda Rp50 juta. Hukuman ini berbeda dengan vonis di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. PN Sleman menjatuhi hukuman Kusumastana 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Hukuman serupa juga dijatuhkan di tingkat banding.
Tetapi MA juga membuat kejutan ketika menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Angelina sebelumnya hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas pelanggaran terhadap Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusannya ini, KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutannya yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Angie merasa keberatan atas putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dari 4,5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, majelis kasasi menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar beralasan, terdakwa ini aktif meminta imbalan uang kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar tujuh persen dari nilai proyek dan disepakati lima persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah Dipa turun. "Itu aktifnya dia," katanya.
Tentunya vonis kasasi seperti ini diharapkan membuat jera para koruptor yang menurut seorang pengamat, pantas dihukum berat dan dimiskinkan karena sudah merugikan negara yang mendapatkan uangnya dari rakyat.
Pewarta: Oleh: Illa Kartila
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
