Logo Header Antaranews Sumsel

Satpol PP terlibat narkoba Sanksi dipecat

Senin, 16 Desember 2013 09:48 WIB
Image Print

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Anggota satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan yang terlibat mengkonsumsi narkoba dikenakan sanksi tegas pemecatan.

"Kami menindak tegas anggota yang melanggar berbagai jenis hukum termasuk pengguna dan pengedar narkotika," kata Kepala Sat Pol PP Musirawas David Pulung, Senin.

Meskipun hingga saat ini sudah terdapat anggota Satpol PP terlibat dalam kasus tersebut, namun ke depan perlu diantisipasi karena peredaran narkoba di Musiarwas akhir-akhir ini terus meningkat.

Pihaknya juga akan membantu polisi merazia lokasi tempat hiburan dan lokasi rawan pengguna narkoba, guna menekan korban barang haram tersebut.

Untuk mendukung operasional tersebut diperlukan penambahan anggaran pada 2014, jangan sampai kegiatan yang harus dilaksanakan dan tidak dianggarkan lantaran masa peralihan Bidang Linmas dan Badan Kesbang-Polinmas ke Sat Pol PP.

Mengenai kemungkinan penurunan kelas Sat Pol PP ke depan, David Pulung mengaku tidak masalah karena merupakan urusan bagian organisasi Seretaris Daerah Musirawas.

Namun kelas organisasi Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) termasuk Sat Pol PP bisa saja berubah dan ditentukan berdasarkan PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Aturan dimaksud antara lain menyebutkan, kelas organisasi perangkat daerah ditentukan luas wilayah dan jumlah penduduk, tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Musirawas Badarudin menjelaskan, salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Sat Pol PP Kabupaten Musirawas, Er terpaksa diberhentikan lantaran tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Pemeberhentian semantara kita lakukan itu untuk mempermudah yang bersangkutan mengikuti proses hukum," ujarnya.

Setelah bersangkutan sudah ada ketetapan hukum tetap, pihaknya akan melakukan rapat untuk menentukan keputusan, apakah akan dipecat atau kebijakan lainnya.

Pada 2013 pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum PNS sangat minim, meskipun ada hanya berupa teguran dan paling berat pemecatan," jelasnya.*



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026