
Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp264,9 Miliar dari 29 Kasus

Bandar Lampung (ANTARA) - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp264,9 miliar hasil pengungkapan 29 kasus dengan 35 tersangka sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Rabu, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan narkoba yang merupakan hasil pengungkapan 29 kasus dengan total 35 tersangka," katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir Happy Five, 4.484 kemasan etomidate, serta 2.500 gram etomidate cair.
Menurut Helfi, hasil pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda sehingga kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung.
Kapolda mengatakan posisi geografis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera dan Pulau Jawa menjadikan daerah tersebut rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.
Kapolda menegaskan Polda Lampung berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden, khususnya melalui penguatan penegakan hukum serta pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
