
Jangan biarkan KPK berjuang sendiri

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Korupsi terbukti tak lenyap dari negeri ini seiring dengan berakhirnya pemerintahan Orde Baru. Sebaliknya, di era reformasi ini, beragam kasus besar tindak pidana korupsi justru menyeruak dan menjadi konsumsi publik lewat pemberitaan media.
Kalau di awal reformasi, ada kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara lebih dari seratus triliun rupiah, setelah 15 tahun gerakan politik yang mengantarkan Indonesia ke era demokrasi itu berjalan, kasus-kasus korupsi tak kunjung surut.
Di antara kasus-kasus yang menarik perhatian publik itu adalah mega skandal bailout atau dana talangan Bank Century; dugaan korupsi terkait pengadaan simulator surat izin mengemudi dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo; dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar; serta dugaan korupsi terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Para pelaku tindak kejahatan ini pun beragam. Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka tidak hanya datang dari lingkungan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif tetapi juga kalangan pengusaha/swasta.
Dalam sembilan tahun terakhir (2004-31 Oktober 2013), KPK mencatat setidaknya ada 391 orang pelaku korupsi termasuk 114 pejabat Eselon I, II dan III, 73 anggota DPR dan DPRD, 90 orang dari unsur pengusaha/swasta, 35 wali kota/bupati dan wakil bupati, sembilan gubernur, sembilan hakim, dan empat duta besar.
Sadar akan tidak mudah dan lamanya waktu yang diperlukan untuk menumpas tindak pidana yang disebut Direktur Eksekutif Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) Yury Fedotov sebagai "pencurian terhadap pembangunan ekonomi dan sosial serta perampasan atas kesempatan rakyat untuk maju dan sejahtera" ini, KPK lantas membuat peta jalan pemberantasan korupsi di Indonesia (2011-2023).
Peta jalan penumpasan korupsi itu dibagi ke dalam tiga fase. Pada fase I (2011-2015), komisi ini memberi perhatian utama pada penanganan kasus korupsi besar dan penguatan aparat penegak hukum, perbaikan sektor strategis terkait kepentingan nasional, pembangunan pondasi Sistem Integritas Nasional (SIN), penguatan sistem politik berintegritas dan masyarakat paham integritas, serta persiapan pengawasan kecurangan (fraud control).
Seterusnya pada fase kedua (2015-2019), KPK tetap melanjutkan upaya penanganan kasus-kasus korupsi besar dan penguatan aparat penegak hukum, perbaikan sektor strategis, dan pelaksanaan "fraud control" sedangkan pada fase III (2019-2023) , komisi ini akan mengoptimalkan penanganan sektor strategis dan SIN, serta penanganan kasus kecurangan penyelenggara negara.
Banyak orang menggantungkan harapan besar pada KPK dalam menuntaskan kasus-kasus besar seperti mega skandal dana talangan atau bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
Di mata Anggota DPR-RI Bambang Soesatyo, "KPK benar-benar bisa diandalkan. Kegagalan KPK dalam mengungkap kasus Bank Century akan berdampak besar dan menempatkan negeri kita sebagai negeri kelas rendahan yang tak mampu mengatasi persoalan."
Namun harapan pada KPK seperti yang ditulis Bambang dalam bukunya "Skandal Bank Century Di Tikungan Terakhir Pemerintahan SBY-Boediono" (2013) itu agaknya perlu diikuti dengan kesadaran kolektif dan dukungan konkret masyarakat pada visi dan misi komisi ini.
Dukungan tersebut diperlukan karena, seperti pernah disinyalir Bung Hatta lebih dari 50 tahun silam, perilaku korup sudah membudaya dalam masyarakat Indonesia sehingga tidak mudah diperangi.
Para tokoh antikorupsi seperti Ketua Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (1998-2008) Teten Masduki dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif pun mengakui hal itu.
Menurut Teten seperti dikutip Buya Syafii Maarif dalam artikelnya berjudul "Sulitnya Memerangi Korupsi di Indonesia" (Maria Hartiningsih, 2011:242), realitas itu terbangun akibat keengganan kalangan elit politik dan ekonomi untuk memberantas korupsi secara radikal, ketiadaan partai oposisi yang dapat menjadi mitra gerakan sosial antikorupsi, dan kesulitan mendorong akuntabilitas masyarakat melalui "lembaga-lembaga kuasi 'state'".
Di samping itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga melihat potensi ancaman terhadap gerakan antikorupsi justru datang dari tradisi permisif masyarakat seperti pemberian "uang Ingot-ingot", "hepeng parkopi", "hepeng pataruon" dan "hepeng per sigaret" di Medan atau "duwit meneng", dan "duwit giring" di Surabaya, serta jalan pintas dengan memberikan "uang damai" untuk menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas (Maria Hartiningsih, 2011: 349).
Di tengah tantangan kultural semacam itu, pembongkaran kasus-kasus korupsi oleh KPK menumbuhkan optimisme bagi masa depan bangsa namun partisipasi masyarakat dengan senantiasa menjalankan prinsip kejujuran dan menjaga integritas pribadi dan keluarganya juga menjadi kunci bagi keberhasilan Indonesia keluar dari kubangan korupsi.
Pewarta: Oleh: Rahmad Nasution
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
